
LAMPUNG TIMUR – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lampung Timur, Farida Nurma. Kabid, Leny Emilia, Kasi, G Triyanti, Kasi Widiasuri dan Ketua serta anggota P2TP2A diundang oleh Kepolisian Sektor Purbolinggo untuk menghadiri acara konferensi Pers Senin, 7 Oktober 2019 jam 9.00 WIB di Kepolisian Sektor setempat.
Acara Konprensi Pers sesuai rencana akan diadakan oleh Kepolisian Sektor Purbolinggo kepada media di Kabupaten Lampung Timur baik cetak, elektronik maupun online. Terkait tindak pidana pencabulan kekerasan seksual anak dibawah umur, dengan pelaku bapak tiri (kejadian menonjol) korban di cabuli sejak selama 3 tahun.
Demikian dikatakan Dian Ansori Ketua P2TP2A Kabupaten Lampung Timur meneruskan undangan dari Polsek Purbolinggo Senin, 7 Oktober 2019 jam 00.35 WIB dini hari melalui aplikasi WhatssApp.
Telah terjadi tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap DC (14) warga Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo anak dibawah umur Pelajar kelas 3 SMP Purbolinggo sebagai korban anak dibawah umur dengan tempat kejadian perkara (TKP) didalam rumah.
Pelaku pencabulan kekerasan seksual dilakukan oleh Kusni (65) yang berstatus
Ayah tiri korban. Peristiwa itu dilaporkan oleh Sarengat paman korban Jum’at, 4 Oktober 2019 di Kepolisian Sektor setempat.
Kronologi kejadian, menurut keterangan korban, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sudah berulang kali sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Maret 2019.
Perbuatan bejat pelaku terhadap korban berawal dari pada saat ibu kandung korban meninggalkan korban dengan pelaku dirumah untuk pergi pengajian, kemudian pelaku menarik dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dan kemudian pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Tindakan Polisi, melakukan penangkapan terhadap pelaku Kusni di kediamannya di Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo tanpa perlawanan, saat ini pelaku dan barang diamankan di Polsek Purbolinggo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat ( 2 ) Jo 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiganya.
Tindakan P2TP2A Lampung Timur, pada Minggu, 6 Oktober 2019, Dian Ansori atas nama P2TP2A Lampung Timur
berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Purbolinggo dan mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan korban, Ibu korban dan keluarga korban. Memberikan penjelasan kepada korban dan keluarga korban maksud, tujuan dan tugas-tugas P2TP2A Lampung Timur.-
