Lampung

TINGKATKAN KEPATUHAN, BPJS KESEHATAN CABANG METRO GELAR FORUM KOORDINASI

1037
×

TINGKATKAN KEPATUHAN, BPJS KESEHATAN CABANG METRO GELAR FORUM KOORDINASI

Sebarkan artikel ini

 


metrodeadline.com – Sebagai salah satu upaya memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan dan harmonisasi hubungan antar lembaga dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Metro melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Wilayah Kota Metro.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Sudiyanti, Kepala Kejaksaan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hasan Asy’ari, SH,.M.H., serta dinas-dinas terkait dari Dinas Tenaga Kerja, dan DPMPTSP Kabupaten Kota Metro.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Sudiyanti menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakanya forum koordinasi ini selain untuk evaluasi kepatuhan badan usaha, juga membahas kendala-kendala yang masih terjadi dalam kepatuhan badan usaha dengan para pemangku kepentingan yang bersangkutan.

“Beberapa kendala yang ada saat ini adalah masih terdapat badan usaha yang belum melakukan registrasi pada BPJS Kesehatan, akan tetapi sudah melakukan pendaftaran di aplikasi OSS, pegawai yang terdaftar hanya pegawai tetap serta dalam pelaporan gaji masih banyak yang belum sesuai dengan yang diterima oleh para pekerja,” ungkap Sudiyanti.

Lebih lanjut, Kepala Bidang PPK Addinea Rizqi menambahkan bahwa masih terdapat badan usaha yang terkendala dalam pemahaman dalam pendaftaran para pekerja suami istri yang bekerja menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mewajibkan keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran serta suami, istri dan anak dari peserta PPU tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Lanjutnya, ia berharap hasil dari forum koordinasi ini terdapat dukungan dari seluruh pihak untuk tercapainya Universal Health Coverage (UHC) dan meminta dukungan dari pemerintah daerah dengan mempersyaratkan keikutsertaan Badan Usaha pada Program JKN-KIS dalam administrasi pengurusan ijin.

Menanggapi hal tersebut, Kasidatun Kejaksaan Negeri Metro mengingatkan kepada dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan badan usaha sehingga dapat memaksimalkan kesadaran hukum pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya, dan meminimalisir tunggakan iuran yang berlarut-larut. Oleh karena itu kepatuhan harus dipelihara dengan baik. (be)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!