
metrodeadline.com – Dalam upaya memaksimalkan pelayanan untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Metro mengelar pertemuan dan sosialisasi versi terbaru aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) kepada seluruh Rumah Sakit yang telah bekerja sama.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 28 Rumah Sakit mitra BPJS Kesehatan Cabang Metro, Anggraeni Putri Manikam selaku kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) dalam paparanya menyampaikan terkait fitur terbaru versi 1.3.3, diantaranya adalah penambahan fitur denda dan pendafataran bayi baru lahir langsung di Fasilitas Kesehatan.
“Dengan menggunakan aplikasi SIPP ini, sudah bisa mendaftarkan bayi baru lahir untuk peserta mandiri.
Aplikasi akan secara otomatis mengirimkan nomor kartu bayi tersebut. Kemudian, diharuskan untuk membayar iuran.
Namun pada saat proses pendaftaran bayi ini, peserta harus memiliki alamat email.
Apabila belum memiliki email, petugas di rumah sakit diharapkan untuk bisa membuat alamat email kepada yang bersangkutan.
Jika tidak bisa, untuk sementara waktu dapat menggunakan email penangguhan.” Tutur Anggraeni.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR), Noerlita Eka Sari juga menambahkan untuk denda pelayanan, alur prosesnya disederhanakan sehingga perhitungan denda langsung melalui aplikasi SIPP dengan memasukkan kode INA CBG’s. Secara otomatis, aplikasi akan mengeluarkan informasi berapa besaran denda yang harus dibayarkan oleh peserta sehingga petugas rumah sakit tidak perlu lagi menunggu konfirmasi dari petugas BPJS Kesehatan.
“SIPP merupakan salah satu upaya menjalin komunikasi antara Peserta, Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan. Kita meyakini dengan adanya petugas PIPP ini, permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit dalam pelaksanaan program JKN-KIS dapat segera terinformasikan dan tertangani dengan cepat, baik dan tuntas oleh BPJS Kesehatan,” ujar nanang, salah satu petugas rumah sakit yang hadir dalam kegiatan.
Pada kesempatan tersebut juga disosialisasikan fitur terbaru yang ada pada aplikasi Mobile JKN kepada seluruh perwakilan rumah sakit, dan menghimbau agar melakukan download aplikasi Mobile JKN, setelah registrasi juga dihimbau agar peserta dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ada, yang terpenting adalah peserta memanfaatkan Mobile JKN sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan aplikasi tersebut. (HA/be)
