
metrodeadline.com – Sejak beroperasi 1 Januari 2014 sampai dengan sekarang program JKN-KIS mengalami banyak tantangan dalam hal pembiayaan. Triliyunan rupiah yang dibayarkan untuk pembiayaan jaminan kesehatan sangat rawan disalahgunakan.
Tindak kecurangan atau fraud dapat mungkin terjadi dilakukan oleh peserta, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan penyedia obat. Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang menjadi sorotan karena paling besar menyerap biaya pelayanan kesehatan.
Mengingat adanya potensi kerugian yang mungkin timbul karena tindak kecurangan (fraud), maka BPJS Kesehatan Cabang Metro mengadakan sosialisasi dan pengenalan pada regulasi-regulasi terkait fraud seperti Permenkes nomor 36 Tahun 2015 dan Peraturan BPJS Kesehatan nomor 7 Tahun 2016. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bandar Lampung, Rabu (07/082019).
Adapun peserta kegiatan yang hadir terdiri dari DPD Pormiki Lampung, Tim KMKB Provinsi Lampung, Ketua dan Sekretaris Tim Koordinasi KMKB, Kepala Dinas Kesehatan se-Provinsi Lampung, Ketua Komite Medik FKRTL Kerja sama KC Bandar Lampung, Metro & Kotabumi serta Koder FKRTL Kerja sama KC Bandar Lampung, Metro dan Kotabumi.
Dalam sambutanya, kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Sudiyanti menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah Memberikan pemahaman dan implementasi bagaimana tatakelola RS yang efektif dan efisien serta upaya pencegahan kecurangan yang dilakukan RS.
Dalam acara tersebut, pemaparan sosialisasi juga disampaikan oleh eksternal berdasarkan disiplin ilmu masing-masing, diantaranya dari Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kemenkes RI, DPP PORMIKI, Pakar Hukum Kesehatan dari Universitas Lampung.
Dr. Muhammad Fakih SH,MH selaku pakar hukum kesehatan menyampaikan dalam paparanya bahwa Fraud tidak bisa dilakukan secara perorangan.
Tindakan curang dalam KUHP dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Sangsi bagi pelaku fraud adalah sangsi administrasi, sangsi pidana hanya berlaku bagi tenaga kesehatan, Dalam hal tindakan Kecurangan JKN dilakukan oleh tenaga kesehatan, sanksi administrasi dapat diikuti dengan pencabutan surat izin praktik.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Sudiyanti menambahkan perlu adanya pendampingan dalam menerapkan kaidah koding diagnosis dan tindakan serta penerapannya dalam INA-CBG’s, sehingga tidak ada perbedaan pemahaman antara DPJP, petugas koding dan verifikator BPJS Kesehatan demi terwujudnya kesadaran hukum dari semua pihak yang terlibat dalam sistem JKN. (Ha/be)
