
LAMPUNG TIMUR – Informasi dugaan penculikan berasal dari Qoriah warga Malang Propinsi Jawa Timur melalui Evan warga Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Dari penampungan tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta, Qoriah mengabarkan, Siswoyo suaminya diduga diculik ke Lampung oleh 7 orang tak dikenalnya. Setelah diselidiki, Siswoyo disekap dirumah Naryo warga Desa Raja Basa Lama (Rabala) Kecamatan Labuhan Ratu.
“Om kamu dibawa ke Lampung oleh 7 orang, maka dia (Qoriah) tau, om Woyo sempat videocall, istrinya liat ada 7 orang sedang bantah sama om Woyo dirumahnya di Malang”. Ungkap Evan Senin, 16 September 2019 pukul 14.30 WIB sembari menirukan keterangan Qoriah.
Evan juga sempat dihubungi sesaat sebelum Siswoyo dibawa ke Lampung oleh ketujuh oknum itu.
“Om dibawa ke Lampung, kata om Woyo, udah itu seketika hp mati, tapi ada suara, jangan telpon-telpon”. Terang Evan.
Setelah selidiki, ternyata Siswoyo diduga disekap dirumah Naryo, ketika Evan hendak bertemu Siswoyo dihalangi oleh rekan Naryo warga Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Meringgai.
“Saya kerumah Naryo, ternyata om Woyo ada dirumah Naryo, saya mau ketemu nggak boleh sama kawan Naryo dari Karang Anyar”. Papar Evan dibenarkan oleh Nurkholis.
Selain diduga menculik dan menyekap, tujuh oknum terindikasi mengintimidasi Siswoyo agar menyampaikan pada Evan apabila dirinya tidak diculik dan disekap.
“Rupanya om Woyo dirayu, maka tiba-tiba om Woyo nelpon saya, katanya om nggak diculik, nggak disekap dan nggak di apa-apain, disini enak”. Urai Evan menirukan Woyo.
Menurut Evan kalau tidak diculik dan disekap kenapa saat dirinya hendak bertemu Siswoyo tidak diperkenankan.
“Kata saya, kalau om Woyo nggak diculik dan disekap, kenapa saya nggak boleh ketemu, sedangkan om Woyo itu bukan tahanan, tahanan saja bisa ditengok”. Tegas Evan.
Ketujuh oknum itu juga diduga menculik dan menyekap Wahyu anak Siswoyo Sabtu, 14 September 2019 sekitar pukul 19.00 WIB dari Malang.
“Selain Siswoyo, tuhuh orang rombongan Naryo itu juga diduga nyulik Wahyu anaknya (Wahyu), dibawa dari Malang Sabtu malam Minggu sekitar jam 7 malam”. Paparnya.
Evan bersama Nurkholis pamannya menyelidiki Minggu, 15 September 2019 pukul 17.00 WIB dirumah Naryo dan kini tidak diketahui pasti keberadaan Siswoyo dan Wahyu.
“Saya kerumah Naryo kemarin Minggu sekitar jam 5 sore, sekarang om Woyo sama Wahyu nggak tau dibawa mereka kemana, mungkin dibawa ketempat kawan Naryo di Karang Anyar”. Pungkas Evan.
Sementara, saat dihubungi Wismoyo dan Wahyu mengatakan mereka sedang dalam perjalanan pulang ke Malang.
“Sebenarnya ceritanya nggak seperti itu, nanti saya ceritakan kalau sudah sampe rumah ini masih dijalan”. Kata Wahyu Senin, 16 September 2019 pukul 20.26 WIB melalui pesan suara berdurasi 11 detik.
Hingga berita ini diturunkan, Naryo tidak dapat dihubungi baik melalui handphone maupun video cal. Sedangkan konfirmasi melalui aplikasi WhatssApp telah terbaca tak dibalas atau dijawab
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan penyekapan seorang pengusaha berkewarganegaraan Malaysia, Sahlan bin Bandan. Empat orang pelaku ditangkap atas keterlibatan penculikan tersebut. Korban disekap selama 8 hari, sejak tanggal 15-23 Juli 2015. Penculikan dan penyekapan ini diduga karena adanya utang piutang, seperti dikutip dari www.gresnews.com edisi, Senin, 27 Juli 2015 dengan judul, Aturan Hukum Penculikan dan Penyekapan.
Jadi jangan lakukan hal ini: Anda memiliki piutang dan melakukan penagihan utang dengan cara melakukan penculikan dan penyekapan agar si orang yang memiliki utang, membayar dengan segera kepada anda.
Jika anda melakukan hal seperti cerita di atas, maka anda telah melakukan tindak pidana penculikan dan perampasan hak kemerdekaan seseorang. Jangan pernah berharap piutang anda tertagih, melainkan justru berurusan dengan pihak kepolisian.
Tindak pidana penculikan diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun. Selengkapnya bunyi Pasal 328 KUHP:
Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengaja, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Bagaimana dengan penyekapan? Dalam KUHP penyekapan dikatakan sebagai perampasan hak kemerdekaan seseorang. Hal ini diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan jika seseorang melakukan perampasan hak kemerdekaan seseorang adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun. Selengkapanya bunyi Pasal 333 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.-
