
Laporan : Ropian Kunang
LAMPUNG TIMUR – Ahmad Tsauban Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur memiliki wewenang melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan ibadah Umrah yang dilaksanakan oknum PT.SAW DGI selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kabupaten Lampung Timur. Jemaah Ibadah Umrah yang diberangkatkan dari Kabupaten Lampung Timur Senin, 25 Februari – 5 Maret 2019 lebih kurang diperkirakan berjumlah 18 orang.
Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah tersebut terdapat tindak pidana, yang diduga dilakukan oleh oknum petugas PPIU PT.SAW DGI. Maka oleh sebab itu, hasil pengawasan dan evaluasi seharusnya disampaikan oleh Ahmad Tsauban Kasi PHU Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Maka oleh sebab itu, menyikapi perihal tersebut, guna menyampaikan dan menindaklanjuti kepada penegak hukum, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur, Ahmad Syauban menegaskan dirinya kini sedang mempelajari dan berkonsultasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Drs.H.Karwito, M.M.
“Kami masih mempelajari dan konsultasi dengan pimpinan”. Tegas Ahmad Tsauban Kasi PHU Senin, 2 September 2019 jam 10.09 WIB.
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Novitasari dan Bekti Setyo Rini oknum PT.SAW DGI dan bekerjasama dengan Rohma Apriyani oknum Amitra Syariah PT. FIF Group Metro antara lain sebagai berikut.
Manajemen PT.SAW DGI melakukan perekrutan Jamaah Umrah tidak menyampaikan pemberitahuan keberadaan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur sehingga tidak diketahui jumlah Jamah Umrah yang melakukan perjalanan Ibadah Umrah.
Rumli Ilyas Permata Bumi almarhum mendaftar Bulan Desember 2018 melalui Novita Sari lalu Novita Sari meneruskan data Amitra Syariah PT. FIF Group Metro.
Oknum petugas Amitra Syariah PT. FIF Group Metro survey atas arahan Rohma Apriyani, oknum mengatakan apabila Rumli Ilyas Permata Bumi yang melakukan perjalanan ibadah Umrah meninggal dunia maka angsuran Rp.1,157,000.perbulan dianggap lunas.
Angsuran tersebut atas dana talangan atau pembiayaan pihak Amitra Syariah PT. FIF Group Metro untuk biaya perjalanan Ibadah Umrah almarhum Rumli Ilyas Permata Bumi menggunakan uang Down Payment (DP) Rp.5 juta.
Rumli Ilyas Permata Bumi almarhum mendaftar Umrah bulan Desember 2018, berangkat senin 25 Februari 2019 dan meninggal dunia Jumat, 1 Maret 2019 di Madinah yang dikebumikan ditempat pemakaman setempat.
Tas kover pakaian Rumli Ilyas Permata Bumi diantarkan oleh Novita Sari Selasa, 5 Maret 2019 dan sekaligus berjanji seminggu kemudian akan memberikan surat kematian almarhum kepada Bastian ahli waris.
Janji Novita Sari tersebut disinyalir tidak ditepati, lalu Bastian pada, 15 Maret 2019 mendatangi Novita Sari kerumah, untuk kedua kalinya Novita berjanji kepada Bastian apabila surat kematian akan diserahkannya 3 bulan kemudian.
Sampailah pada saat jatuh tempo sesuai dengan yang dijanjikan oleh Novita Sari sselama bulan akan memberikan surat pada sekitar 15 Juni 2019 akan tetapi janjinya tidak ditepati.
Bahkan tanggal, 7 Juli 2019 Bekti setyo Rini petugas PT. SAW DGI Propinsi Lampung menyampaikan kepada Bastian bahwa pihaknya tidak lagi dapat mengeluarkan surat dalam bentuk DNA dan jenis apapun.
Namun, setelah perihal tersebut terbit dan menjadi berita di media online metrodeadline.com pada Rabu, 31 juli 2019, baru kemudian Sertifikat of Death (CoD) dikirimkan oleh Bekti Setyo Rini kepada Bastian melalui WhatssApp.
Bekti Setyo Rini dan Novitasari Jumat, 2 Agustus 2019 dipanggil dan menghadap Ahmad tsauban Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur bersama Rohma Apriyana petugas amira syariah PT fif group metro.
Keesokannya, Sabtu, 3 Agustus 2019 menyerahkan uang kematian sumber asuransi Rp. 5 juta dan uang Rp. 1 juta santunan travel diserahkan Bekti Setyo Rini dan Novita Sari, tapi bukti kwitansi tidak diberikan tanggal, bulan dan tahun serahterima.
Selanjutnya, Senin, 19 Agustus 2019 pihak PT. SAW DGI melalui seseorang akan melakukan upaya mediasi
Kenapa, manajemen PT. SAW DGI tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.
Kenapa, Sertifikat of Death (CoD) yang diterbitkan kedutaan Mekah Jumat, 19 April 2019 dikirimkan oleh Bekti Setyo Rini Rabu, 31 Juli 2019 setelah muncul berita.
Apakah CoD tersebut telah digunakan untuk pengajuan klaim asuransi atas Polis Asuransi atas nama Rumli almarhum.
Seharusnya, pengajuan klaim asuransi melibatkan ahli waris akan tetapi tidak dilakukan sehingga tidak diketahui siapa pemegang Polis Asuransi atau tertanggung.
Seharusnya uang asuransi diterima oleh Bastian atau Ili Ningsih ahli waris agar mengetahui berapa sebenarnya besar nilai klaim asuransi kematian dan bukan hanya uang pemakaman saja yang diserahkan Bekti Setyo Rini dengan kwitansi tanpa dibubuhi tanggal, bulan dan tahun penyerahannya.
Begitu juga uang visa kepulangan, hotel dan konsumsi almarhum Rumli Ilyas Permata Bumi tidak dikembalikan sesuai janji yang diucapkan Bekti Setyo Rini Rabu, 31 Juli 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan pembiayaan adalah : penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil”, seperti dikutip dari www.hestanto.web.id.
Setelah dilakukan analisis selanjutnya akan dilakukan penilaian kredit dengan metode 7P adalah sebagai berikut: 1) Personality, 2) Party, 3) Purposes,4) Prospec,5) Payment, 6) Profitability dan 7) Protection. Tujuan protection adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan ASURANSI.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 102 Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.-
