PPIU PT. SAW DGI Melanggar Larangan Menag dan OJK, BPIU Gunakan Dana Talangan ?

LAMPUNG TIMUR – Bastian Adi Candra (32) mengeluhkan pelayanan petugas biro travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT. Samira Ali Wisata (SAW) Dini Group Indonesia (DGI) Cabang Lampung Timur bekerjasama dengan Federal International Finance (FIF) Group Kota Metro Propinsi Lampung.

Soalnya, melalui Novi petugas pihak PPIU Biro Travel PT. SAW DGI Cabang Lamtim dan Rohmawati petugas pihak pembiayaan FIF Group Metro diduga tidak memberikan pelindungan jiwa dalam bentuk asuransi sebagai uang pertanggungan dan juga surat keterangan kematian (SKK) dari Kedutaan Republik Indonesia terhitung sejak meninggalnya jemaah bernama Rumli Jumat, 1/3 di Medinah dalam perjalanan umrah orangtua Bastian Adi Candra warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban.

Tak hanya itu, sebagai pengelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) biro travel PT. SAW DGI Cabang Lamtim dan FIF Group Kota Metro terindikasi dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu bersekongkol melanggar larangan Menteri Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana dalam hal ini, Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan tegas dilarang memfasilitasi keberangkatan Jemaah menggunakan biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU) yang berasal dari dana talangan khususnya yang terjadi terhadap Rumli almarhum.

Ahli waris Rumli almarhum, Bastian Adi Candra (32) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban disinyalir kecewa kepada Novi petugas PPIU PT. SAW DGI Cabang Lamtim dan Rohmawati FIF Group Kota Metro sebab merasa dirugikan karena sepeninggal orangtuanya Jumat, 1/3/2019 di Medinah tidak memperoleh asuransi dan tetap dibebani biaya angsuran yang telah diangsur sejak Desember 2018 saat pendaftran sedangkan angsuran telah dibayar sebanyak 6 dari 24 kali angsuran dengan nilai Rp. 1,286,000 perbulan disertai uang muka lebih kurang Rp.5 juta.

“Kalau memang masalah ini perlu untuk dimajukan sayasiap sebab sebagai ahli waris tau persis masalahnya. Saya juga kesal atas sikap Novi setiap ditelpon nggak mau diangkat, didatangi kerumah nggak ketemu. Begitu juga pemegang data (FIF Group) di Metro sulit ditemui, saya mau tanya uang auransi dan minta SKK”. Ungkap Adi Rabu, 31/7 pukul 20.30 WIB didampingi Yopi Gustiawan kakak iparnya dengan nada kesal.

Setelah dipublikasikan baru kemudian pihak biro travel PT. SAW DGI mendadak mengirimkan surat keterangan kematian (SKK) atas nama Rumli Ilyas Permata Bumi dari Kedutaan Medinah / Mekkah kepada Lilis ahli waris Rabu, 31/7 sekitar pukul 17.00 WIB melalui aplikasi WhatssApp.

“Tadi mereka (Reni) telpon ke hp adik Lilis, dia nyuruh kami ke kantor mereka di Bandar Lampung, untungnya kata adik Lilis kami musyawarah keluarga dulu. Tapi anehnya, setelah muncul masalah ini diberitakan di media tiba-tiba baru tadi sore, surat keterangan kematian Abi dikirimkan mereka lewat WA adik Lilis, padahal sudah lama betul kami nunggu-nunggu SKK itu sampai 5 bulan”. Keluhnya.

Ketua Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Bersama Kita Bisa (Berkitab) Kabupaten Lampung Timur, Mudabbar, RI tidak memperkenankan, apabila para ahli waris diminta oleh Reni petugas biro travel PPIU PT. SAW DGI Bandar Lampung untuk datang ke kantor mereka dan patut dipertanyakan atas keterlambatan surat keterangan kematian (SKK) tersebut.

“Kurang tepat kalau ahli waris diminta untuk datang ke kantor mereka, apalagi berikut kami media dan lembaga soalnya kita nggak ada salah apa-apa, mereka itu yang nggak tanggungjawab ngurus asuransi almarhum, kenapa sudah geger jadi berita dulu baru surat kematian dikirim, apalagi berangkat umrah nggak bisa menggunakan biaya yang berasal dari dana talangan. Keterlambatan SKK Itu perlu dipertanyakan apakah ada indikasi permainan klaim asuransi sebab surat kematian itu sudah 5 bulan lamanya baru dikirim, terlambat dimana”. Tegas Mudabbar,RI Kamis, 1/8 pukul 12.40 WIB melalui sambungan handphone.

Skema cicilan uang angsuran untuk biaya melaksanakan umrah menjadi sorotan pengawas lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK melarang skema cicilan, karena usaha jasa travel bukan perusahaan jasa keuangan sehingga tidak berwenang untuk menghimpun dan atau mengelola dana dari masyarakat.

“Apabila jemaah belum cukup uangnya, menabunglah di bank daripada menyicil di biro travel. Cicilan itu dilarang”. Kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing, seperti dikutip dari tirto.id edisi Jumat 4 Mei 2018 dengan judul, Menyoal Praktik “Umrah Dahulu, Bayar Belakangan”.
Beberapa hal yang wajib anda perhatikan sebelum menyeleksi Travel Umroh terbaik di Kabupaten Lampung Timur adalah sebagai berikut : Pertanyakan keresmian legalitas travel umrah, kapan agen travel umroh didirikan, berapa jumlah jemaah umrah yang telah diberangkatkan, berkantor yang resmi, kapan saja jadwal agenda pemberangkatan, apa nama hotel atau penginapan, kendaraan, asuransi, itinerari, susunan kegiatan perjalanan, harga sesuai, seperti dikutip dari kanan elharamainwisata.com edisi, 9 September 2017 dengan judul, Travel Umrah Terbaik di Lampung Timur.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 54 (1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib menjadi anggota lembaga mediasi yang berfungsi melakukan penyelesaian sengketa antara Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak memperoleh manfaat asuransi.

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Pasal 12 PPIU dilarang memfasilitasi keberangkatan Jemaah menggunakan BPIU yang berasal dari dana talangan.

Pasal 27 (1) PPIU dapat mengajukan permohonan pengesahan kontrak sebagai syarat menjadi provider visa. (3) Provider visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib: f. memastikan asuransi perjalanan Jemaah;

Sebelumnya, telah diberitakan metrodeadline.com pada edisi Kamis, 1 Agustus 2019 dengan judul, Kasi PHU Kemenag Lamtim : PPIU Harus Memberikan Pertanggungan Dalam Bentuk Asuransi. (*)

Laporan : Ropian Kunang.

You might also like

error: Content is protected !!