Kapankah Petani Hidup Sejahtera Harga Hasil Bumi Kian Meningkat

 

LAMPUNG TIMUR – Berbagai macam daya dan upaya Rakyat Indonesia berusaha untuk mendapatkan uang sebagai penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup, meliputi sandang, pangan dan perumahan. Ada yang kerja jadi Pejabat di Pemerintahan maupun Swasta, mulai ditingkat terbawah di Desa sampai ke level teratas di Ibu Kota Jakarta.

Ada juga yang jadi petani, pedagang dan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Adapula yang jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disertai penghasilan sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Bahkan sebagai buruh di negeri sendiri bahkan jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri disebut pahlawan devisa.

Buruh, itulah pekerjaan yang selama ini digeluti oleh Nur Afandi warga Desa Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung. Ia tidak perlu buang energy besar, cukup dengan memelihara dan merawat serta memanfaatkan tenaga hewan sapi jantan ternaknya.

Nur juga memelihara, merawat (ranwat) gerobak guna mengangkut kelapa sawit di kebun Miswanto di Dusun Pukem Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana tetangganya dengan upah Rp. 150 ribu per-1,5 ton.

“Saya cuma upahan, ini ngangkut sawit hasil panen kebun pak Miswanto, upah 150 ribu per-1,5 ton”. Kata Nur baru-baru ini saat ditemukan sedang dalam perjalanan pulang sembari mengendalikan sapi tengah menarik gerobaknya.

Sementara, sawit dijual oleh Miswanto pemiliknya seharga Rp. 800. perkilogram, dimana sebelumnya pernah mencapai Rp. 1,300 perkilogram.

“Kalau pak Miswanto menjual sawitnya harganya cuma 800 perak sekilo, dulu harganya rata – rata bisa 1,200 sampai 1,300 sekilonya”.’ Tuturnya.

Begitu pula dengan harga ubikayu, dulu beberapa tahun lalu, pernah mencapai harga Rp. 2,000 perkilogram, lalu turun drastis hanya Rp.600. perkilogram dan kini lebih kurang Rp.1,200.perkilogram.

“Informasi terakhir, 1,300 perkilo, nggak naik turunnya, mungkin sekarang harga berkisar antara 1,300 atau 1,200”. Ujar Herwansyah warga Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Rabu, 24/7 pukul 20.46 WIB melalui sambungan handphone.

Menurut, Agus petani lada warga Desa Sumber Marga Kecamatan Way Jepara harga jual lada hitam kering hanya mencapai Rp. 25, 000.- perkilogram.

“Harga jual lada hitam kering sekarang murah, hanya 25 ribu perkilo”. Ucap Agus Miswanto Selasa, 23/7 pukul 14.00 WIB ketika berkunjung ke Kantor Sekretariat Non Government Organisation (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung Timur.

Jarak tempuh yang dilalui oleh Nur Afandi untuk mengangkut buah kelapa sawit milik Miswanto dari Dusun Pukem Desa Mataram Marga ke Desa Sumber Marga lebih kurang 8 kilometer.
Dengan mencontoh negara-negara tetangga yang mendahulukan kepentingan pembangunan ekonomi kerakyatan dari tingkat terbawah seperti Jepang, Korea, China, Singapura, dan Malaysia, Indonesia sudah sepatutnya melakukan hal yang sama sejak semula, dikutip dari kompas.com edisi Kamis, 22 Desember 2011 berjudul, Kembali Ke Pasal 33 UUD 1945.

Namun, kenyataannya tidak demikian. Sistem ekonomi Indonesia sejak kemerdekaan, yang sudah 66 tahun umurnya, praktis sama saja dengan kita selama sekian abad berada di bawah penjajahan asing. Sistem ekonomi yang berkembang sampai saat ini masih bersifat liberal-kapitalistik-pasar bebas, sekaligus dualistik.

Padahal, UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).

Lalu disambung lagi dengan Pasal 34 Ayat 1: ”Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara”; Ayat 2: ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”; dan Ayat 3: ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Ekonomi Dualistik

Semua itu hanya angin surga yang diimpikan para penggagas dan pendiri republik ini. Sementara yang berjalan dan dipraktikkan selama ini justru sebaliknya. Selain karena terlalu lama dijajah, juga karena sistem sosial-budaya yang dimiliki oleh bangsa ini yang dominan adalah feodalistik, hierarkis-vertikal, sentripetal, etatik, nepotik, dan bahkan despotik.

Alhasil, itulah yang berlanjut sampai hari ini, yaitu sistem ekonomi yang dualistik. Terbentuklah jurang menganga antara 95 persen penduduk yang merupakan rakyat asli, pribumi—yang sejak semula hidup dalam kemiskinan, kebodohan, dan terbelakang—dan penyertaan sekitar 5 persen dari ekonomi nasional yang ”bergedumpuk” di sektor nonformal. Sementara 5 persen lainnya—umumnya nonpribumi—menguasai 95 persen kekayaan ekonomi negeri ini: dari hulu sampai ke muara, di darat, laut, dan bahkan udara di negara kepulauan terbesar di dunia ini.

Antara harapan seperti dituangkan dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945 dan kenyataan yang dihadapi bagaikan siang dengan malam. Orang Jepang, Korea, China, Singapura, dan Malaysia bangga dengan negeri dan tanah airnya karena mereka sendiri yang punya dan menguasai bumi, air, dan segala isinya yang dinikmati oleh rakyatnya sendiri. Kalaupun ada orang luar yang ikut serta, mereka adalah tamu dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Di kita, Indonesia, sebaliknya. Kita malah bagaikan tamu atau orang asing di rumah sendiri. Tanah, air, dan bahkan udara yang kita jawat secara turun-temurun dari nenek moyang kita hanya namanya kita yang punya, tetapi praktis seluruhnya mereka yang kuasai.

Padahal, alangkah luas, kaya, dan indah negara ini sehingga menempati empat terbesar di dunia. Akan tetapi, kita hanya menguasai secara de jure di atas kertas, de facto dikuasai kapitalis mancanegara dan konglomerat nonpribumi yang sudah mencengkamkan kukunya sejak dulu. Lihatlah, hampir semua warga Indonesia terkaya ukuran dunia adalah mereka, diselingi satu-dua elite pribumi yang hidup sengaja mendekat dan/atau bagian dari api unggun kekuasaan itu.

Untuk mengembangkan usaha makro di bidang perkebunan, kehutanan, galian alam, misalnya, pemerintah bahkan mengambil alih tanah ulayat milik rakyat yang dipusakai turun-temurun. Tanah itu lalu diserahkan berupa hak guna usaha, yang bisa diperpanjang setelah 30 tahun, ke kapitalis mancanegara dan konglomerat.

Sekali tanah ulayat menjadi tanah negara, kendati sudah habis masa pakai ataupun tak lagi dipakai, tak juga bisa dikembalikan ke pemiliknya: rakyat! Hal itu hanya karena penafsiran Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang sangat negara-sentris, harfiah, bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Kata ”dikuasai” secara harfiah tentu saja tidak sama dengan ”dimiliki”. Pemiliknya tetap adalah rakyat yang mengulayati tanah itu secara turun-temurun. (*)

Laporan :

– Ropian Kunang,
– Mohtar Naim.

You might also like

error: Content is protected !!