Pengurus IBI Lamtim Akan Tindaklanjuti Oknum Bidan Diduga Malapraktik

 

LAMPUNG TIMUR – “Maaf, saya lagi ditugaskan pertemuan dipusat oleh kantor, kami pengurus (Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Lampung Timur) diwakili oleh Ketua ibu Halida dan ibu Suwarni masih konfirmasi kepada ibu Yuli terkait kejadian (Malapraktik akibat penyalahgunaan wewenang) ini”. Kata Siti Wahyuni Ketua Ikatan Badan Indonesia (IBI) Kabupaten Lampung Timur, Selasa, 16/07/2019 jam 06.22 WIB melalui aplikasi WhatssApp.

Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi Senin, 15/07/2019 dengan judul, Ketua IBI Lamtim Bungkam Dugaan Oknum Bidan Salahgunakan Wewenang.

Menyikapi perihal Afen (23) korban malapraktik yang diduga dilakukan oleh Yuli Oknum Bidan Praktek Mandiri di Kecamatan Sekampung, sehingga menyebabkan pasien temui ajal, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Lampung Timur, Sri Wahyuni bungkam tak dapat bicara membisu seribu bahasa.

“Yang penting kita sudah klarifikasi, Yuni ditelpon nggak diangkat, di SMS malah dimatikan”. Kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersama Kita Bisa (Berkitab) Kabupaten Lampung Timur, Mudabbar, RI Senin, 15/07/2019 jam 11.10 WIB melalui aplikasi WhatssApp sesaat usai menghubungi Ketua IBI Lamtim, Sri Wahyuni.

Tindakan malapraktik yang diduga dilakukan oknum Bidan berinisial, Yuli yang menyebabkan kematian pasien berinisial, Afen tersebut menyerupai permasalahan seperti yang terdapat dalam Analisis Putusan Sanksi Pidana Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Bidan.

“Malapraktik yang diduga dilakukan oleh Yuli oknum Bidan praktik mandiri, layani rawat inap menyalahgunakan wewenang tidak sesuai SOP, ini menyerupai analisa putusan sanksi pidana malapraktik yang dilakukan oleh oknum Bidan yang dijadikan studi kasus di Pengadilan Negeri Tulungagung”. Tegas Mudabbar.

Studi kasus di Pengadilan Negeri Tulung Agung yang diajukan untuk melengkapi tugas dalam memenuhi syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) oleh : Jan Bosarmen Sinaga NIM : 090200103 Departmen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan 2013.

Penjelasan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan bahwa
pemenuhan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang
dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini merupakan tujuan nasional bangsa
Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesej ahteraan rlmllm, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga dapat teru,ujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan dilakukan
berbagai upaya kesehatan, salah satunya dalam bentuk pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta
memulihkan kesehatan perorangan, kelompok dan masyarakat. Pelayanan
Kebidanan, yang merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan ditujukan khusus kepada perempuan, bayi baru lahir, bayi, balita dan anak prasekolah termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

Pelayanan Kebidanan harus diberikan secara bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, dan aman. Profesi Bidan di Indonesia masih dihadapkan oleh berbagai macam kendala seperti persebaran Bidan yang belum merata dan menjangkau seluruh wilayah terpencil di Indonesia, serta pendidikan Kebidanan yang sampai saat ini sebagian besar masih pada jenis pendidikan vokasi yang menyebabkan pengembangan profesi Bidan berjalan sangat lambat.

Dalam hal praktik Kebidanan, masih terdapat ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang dimiliki oleh Bidan. Selain itu, Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan perlu dipersiapkan kemampuannya untuk mengatasi perkembangan permasalahan kesehatan dalam masyarakat.

Bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai
pemberi Pelayanan Kebidanan, pengelola Pelayanan Kebidanan, penyuluh
dan konselor bagi K1ien, pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik,
penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan, serta
peneliti. Pelayanan Kebidanan yang diberikan oleh Bidan didasarkan pada
pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu Kebidanan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Klien.

Ketentuan mengenai profesi Bidan masih tersebar dalam berbagai
peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan
hukum dari profesi Bidan maupun masyarakat. Hal ini mengakibatkan
belum adanya kepastian hukum bagi Bidan dalam menjalankan praktik
profesinya, sehingga belum memberikan pemerataan pelayanan, pelindungan dan kepastian hukum bagi Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan dan masyarakat sebagai penerima Pelayanan Kebidanan.

Pengaturan Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu
pendidikan dan Pelayanan Kebidanan, memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.

Undang-Undang ini mcngatur mengenai pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan kewajiban, Organisasi Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta pembinaan dan pengawasan.

Laporan :
– Ropian Kunang
– Mudabbar,RI
– Agus Sofri.

You might also like

error: Content is protected !!