
LAMPUNG TIMUR – Tak dapat dihindari, aksi massa atau unjukrasa rencananya akan dilakukan oleh masyarakat warga Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur dikomandoi dari Non Government Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung, pimpinan Sidik Ali, S, Pd, I.
Hal itu dilakukan, karena masyarakat merasa ditipu, dengan cara uang pembayaran ganti rugi tanah lahan garapan hak milik masyarakat diduga dipotong tidak dibayar penuh begitu juga dengan tanah pengganti atau ruilslag sehingga masyarakat merasa dirugikan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Uang masyarakat diduga dipotong oleh Mareo Korompis dan Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono setelah uang pembayaran ganti rugi tanah lahan garapan ditarik atau dicairkan oleh Samsul Arifin September 2017 lalu.
Samsul Arifin menarik uang masyarakat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur, karena masyarakat pemilik sekitar 45 dari 68 bidang tanah menguasakan kepada Samsul Arifin sebab tak punya rekening.
“Apa kabar dari Ketua, kalau tidak ada perkembangan apa – apa, kita gerakkan saja masyarakat Way Bungur itu”. Tegas Mirwan Sofik Sekretaris NGO JPK Korda Lamtim Rabu, 3/7 jam 11.00 WIB diruang kerja kantor Sekretariat setempat.
“Massa bergerak ke kantor DPRD dulu, kemudian ke kantor Pertanahan, diteruskan ke Pemda”. Urainya.
Selain, mengerahkan massa korban penipuan dan penggelapan dari Way Bungur, juga akan mengerahkan massa anggota BMT Surya Melati Lampung Timur yang menjadi korban penipuan dan penggelapan.
“Kalau korban BMT Surya Melati juga gabung ikut demo, maka aksi massa akan kita giring juga ke kantor Dinas Koperasi. Setelah itu, kita dampingi masyarakat korban laporan ke Polres, sekaligus kita menyampaikan surat pengaduan ke Polres dan Kejaksaan”. Jelasnya.
“Kami siap aja kalau itu yang terbaik untuk dilakukan karena upaya sudah ditempuh bahkan melapor ke Polres sudah tapi nggak ada kesimpulan”. Kata Susilowati Dadang salah satu dari 1609 orang anggota BMT Surya Melati Cabang Purbolinggo yang menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Pengurus NGO JPK Korda Lamtim akan menggelar aksi damai atau unjukrasa dalam rangka menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai aspirasi masyarakat.
Dalam hal ini, masyarakat selaku korban dugaan penipuan dan penggelapan juga mendapat dukungan baik dari internal keluarga mereka maupun dari eksternal element masyarakat (stakeholder).
Bahkan aksi kali ini murni keinginan masyarakat tanpa ada uang bayaran bahkan mereka siap membawa bekal nasi sampai air minum sendiri.
“Keluarga besar kita juga siap dukung kalau mau demo nuntut hak, mereka kesini terus saya ditanya, dia bilang, ibu itu nggak salah bahkan jadi korban, yang salah itu pihak ketiga”. Kata Sunarmi yang merasa dirugikan sebab tanah pengganti tidak dibayar penuh sebesar Rp. 100 juta dan uang fe untuk dirinya tidak dibayar.
Sumarni warga Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur salah satu korban penipuan dan penggelapan pasca pembebasan tanah kurang lebih 68 bidang tanah dengan luas sekitar 25 hektar di Desa Tanjung Qencono.
Pasalnya, uang pembayaran tanah penggantinya (ruilslag) berasal dari Mahfud Rp. 100 juta diduga belum dipenuhi oleh oknum pihak CV. Agri Starch Cabang Lampung. Selain itu, uang fe makelar dan janji akan dibelikan mobil baru dan didaftarkan ibadah haji tak ditepati oleh Nicky Heryanto penerima kuasa dari Beni Wijaya Direktur CV. Agri Starch.
Begitu juga dengan Sadari tokoh masyarakat mantan Kepala Desa Tanjung Qencono menjadi korban.
Tanah haknya diduga diserobot oleh Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono berikut uangnya diatas seratus juta digelapkan.
“Kalau masih bisa diselesaikan uang tanah saya ya dibayar sebab Samsul baru kasih 20 juta. Kalau nggak mau dibayar apa boleh buat kita demo nuntut hak. Biar begini saya nggak jabat lurah lagi tapi massa pendukung saya masih banyak nanti saya ajak supaya ikut. Kalau masalah urusan makan nggak usah dipikirin nanti bawa nasi bungkus sendiri – sendiri”. Tegas Sadari Sandyo Putro.
Sebelumnya telah diberitakan
Rencana kegiatan (Rengiat) Pengurus Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan anggota dalam waktu dekat akan mengadakan aksi damai dalam rangka menyampaikan pendapat dimuka umum atau unjukrasa (Unras) sebagai aspirasi masyarakat.
Rengiat itu dilakukan menyikapi tentang adanya dugaan berbagai permasalahan pasca pembebasan tanah kurang lebih 68 bidang seluas 25 hektare hak masyarakat warga Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur.
Lokasi tanah itu terletak di Desa Tanjung Qencono untuk lokasi pembangunan industri tepung tapioka CV. Agri Starch Cabang Lampung yang ditemukan tim investigasi sejak November 2018.
“Kita aksi ke Pemda Lamtim, tuntutan, kita meminta agar Pemda mencabut izin dan batalkan rencana pembangunan industri CV. Agri Starch di Tanjung Qencono. Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono diberhentikan dari jabatannya, sebab terindikasi melanggar peraturan perundang undangan dan melanggar larangan Kepala Desa”. Tegas Ketua JPK Korda Lamtim, Sidik Ali, S,Pd,I Selasa, 11/6 pukul 21.00 WIB di Kantor Sekretariat setempat.
Setelah melakukan aksi unjukrasa didepan Kantor Bupati Lampung Timur, JPK mendampingi masyarakat untuk melapor dan menyampaikan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lampung Timur.
Selain itu juga, JPK akan menyampaikan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sukadana terkait dugaan pungutan liar (pungli) Rp.1 juta atas perbidang tanah
yang diduga dilakukan oleh Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono untuk biaya pembayaran akta jual beli (AJB).
Rengiat JPK Korda Lamtim berunjukrasa akan mengerahkan massa yang berasal dari Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan diduga akibat pembebasan tanah yang telah dilakukan sejak September 2017.
“Kalau masalah jumlah massa, lebih banyak itu lebih baik, bila perlu separoh atau seluruh masyarakat Tanjung Qencono dan Tambah Subur yang dirugikan kita kerahkan”. Pungkas Ketua NGO JPK Korda Lamtim.
Sehubungan dengan padatnya agenda Sekretaris JPK Korda Lamtim, pada, 20-26 Juni memiliki kegiatan di Jakarta, maka rencana kegiatan aksi unjukrasa akan diadakan pada akhir Juni 2019 atau awal Juli 2019.
Dilaporkan oleh : Ropian Kunang.