LAMPUNG TIMUR – Meskipun KIA ditetapkan sejak tahun 2016, akan tetapi perjalanan tenaga kependidikan tidak mulus dalam melaksanakan proses pembuatan kartu identitas anak dan buka rekening bagi peserta didik penerima manfaat.
Pencetakkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk membuka rekeningnya di PT. Bank Lampung di Jalan Soekarno-Hatta Desa Mataram Marga Sukadana.
“Mau buat kartu KIA belum bisa, katanya disini belum ada mesinnya, KIA Itu program Disduk Capil, kegnaannya bisa digunakan untuk daftar sekolah”. Keluh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Desa Toba Kecamatan Sekampung Udik Selasa, 2/7 jam 10.30 WIB saat ditemukan di pelataran Bank Lampung Sukadana bersama seorang Kepala Sekolah temannya.
Pembuatan Kartu Identitas (KIA) dibuat di Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur, baru setelah itu membuka rekening di PT. Bank Lampung.
“Untuk membuat kartu KIA di Disdukcapil, tapi kalau untuk buka rekeningnya baru disini, seperti dulu juga pernah, untuk buat kartu Indonesia pintar juga sama, kartunya dibuat di Disdukcapil dan buka rekeningnya disini”. Kata Hanafi Supervisor Professional PT. Bank Lampung.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh pihak Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik bagi anak. (*)
Dilaporkan oleh : Ropian Kunang