LAMPUNG TIMUR – Kasus kaburnya Heri Sulistiono dan Asri Wibawa Ningsih pemilik atau pengurus atau pengelola Baitul Malwa Tamwil (BMT) Artha Salam Taman Cari Kecamatan Purbolinggo Desember 2017 diduga menggelapkan kurang lebih uang sebesar Rp.5,2 milyar simpanan 5,000 anggota tidak diungkap diduga ada unsur rasa kekhawatiran takut oknum Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur terlibat.
Ke 5,000 anggota BMT Artha Salam berasal dari 6 dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur, yaitu Kecamatan Purbolinggo, Way Bungur, Raman Utara, Bumi Agung, Batanghari dan Kecamatan Sukadana.
Indikasinya, keterlibatan oknum Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur, mulai dari kepengurusan izin pendirian dan operasional baik untuk Kantor Pusat, Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas serta penilaian Kesehatan Koperasi / BMT berikut penyampaian laporan hasil rapat anggota tahunan (RAT) pada setiap akhir tahun.
Pihak Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur diduga tidak melakukan verifikasi terlebih dulu. Selain itu juga
lemahnya kinerja pengawas atau satuan petugas (Satgas) terkesan berkonspirasi dengan cara melakukan pembiaran.
Kepengurusan atau kepengelolaan BMT Artha Salam selain diduga bermasalah secara administrasi juga kental dengan unsur nepotisme. Karena, Heri Sulistiono dan Asri Wibawa Ningsih merupakan pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Bumi Ayu Kecamatan Sukadana merupakan pendiri merangkap pengurus atau pengelola BMT Artha Salam dengan kantor pusat di pasar Desa Taman Cari Kecamatan Purbolinggo.
Sekretaris BMT Artha Salam diduga kuat dijabat oleh Supriyanto (56) alias Supri Orgen adalah orangtua Asri Wibawa Ningsih mertua Heri Sulistiono.
“Sekretaris BMT Artha Salam pak Supri mertua Heri, saya cuma accounting staf pembantu bendahara. Ketua pengurus lama Dili Supriyono, Sekretaris Supriyanto dan Asri Wibawa Ningsih.
Pak Dili 2014 mundur tapi nama dan tandatangan serta KTP-nya dipalsukan oleh Heri untuk buat laporan ke Dinas Koperasi. Jumlah anggota 5,000-an”. Kelit Sri Lastuti Bendahara BMT Artha Salam buang badan Rabu, 26/6 jam 12.00 WIB dirumahnya dihadapan suaminya
Sesuai data yang diterima struktur BMT Artha Salam diantaranya Ketua dijabat oleh Heri Sulistiono, Sekretaris Eko Rahayu dan Bendahara dijabat oleh Sri Lastuti.
“Saya hanya 2 tahun, 2014 mundur tapi nama dan tandatangan saya masih dipalsukan dan KTP lama dipakai untuk buat laporan ke Dinas Koperasi Lampung Timur oleh Heri guna dapat nilai sehat. Kata saya, kenapa tidak diteliti semua persyaratannya, kenapa KTP lama bukan elektronik bisa lolos. Maka tidak di ungkap kasus BMT Artha Salam karena merasa takut, nanti pihak Dinas Koperasi kena masalah dan terlibat”. Kata Dili Supriyono mantan Ketua pengurus BMT Artha Salam tahun 2012-2013 dihadapan Wartawan dan 2 orang karyawati Kantor Kas BMT Artha Salam yang juga jadi korban ratusan juta rupiah.
Kaburnya, Heri Suliationo dan Asri Wibawa Ningsih dilepas oleh orangtua kedua belah pihak di Bandar Udara Radin Inten II Branti Propinsi Lampung namun Supriyanto beralibi merasa kehilangan dan tidak merasa tidak pernah menjadi Sekretaris BMT Artha Salam.
“Kami mau metting ke Surabaya, kata Asri anak saya waktu nganter dia ke Bandara Raden Inten II sama Heri suaminya sore jam 4 sore. Besoknya, baru dengar ada masalah liat di fb, dia di telpon nggak aktif nggak dan juga nggak pernah nelpon, mobilnya saya pulangin”. Kata Supriyanto (56) alias Supri Orgen orangtua Asri Wibawa Ningsih warga Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dirumahnya.
“Kami nganter sekeluarga besar pake 2 mobil, dari sini kami ke Bumi Ayu jemput Asri dan Heri sama besan terus nganter ke Bandara sekalian jalan – jalan ke Bandara”.
“Kalau tandatangan surat penyerahan asset Heri ke pak Basiyo karena punya utang, saya datang langsung di sodori surat dan baca selilas. Saya nggak tau masalah barang – barang sudah diserahkan atau tidak”.
“Jadi saya nggak ada urusan masalah uang dan nggak tau dijadikan sekretaris di BMT. Tanggungjawab sama anak pasti dari dunia sampai akhirat itu anak saya tapi urusannya saya nggak tau menau”.
Berdasarkan hasil audit Ketua Dewan Koperasi Daerah Kabupaten Lampung Timur, nilai keuangan atau asset BMT Artha Salam hanya Rp.1,2 Milyar namun setelah muncul permasalahan ternyata nilainya mencapai kurang lebih Rp.5,2 Milyar.
“Saya nggak tau kalau Supriyanto mertua Heri itu menjabat Sekretaris Artha Salam, cuma tau namanya Supri orgen.
Waktu saya audit keuangan asset Artha Salam hanya 1,2 milyar, setelah terjadi kasus duit orang-orang yang digelapkan 5,2 milyar itu saja sudah nipu”. Kata Mujiono Ketua Dewan Koperasi Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Ketika disampaikan konfirmasi, Hadi Fikri Pengawas dari Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur merangkap Satgas, apakah benar penggelapan kurang lebih uang sejumlah Rp. 5,2 Milyar simpanan 5,000 orang anggota BMT Artha Salam yang diduga dilakukan oleh Heri Sulistiono dan Asri Wibawa Ningsih pendiri/ pengurus/ pegelola tidak ditindaklanjuti karena diduga ada kekhawatiran pihak Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur terlibat atau terseret berikut semua Koperasi / BMT di Lampung Timur yang bermasalah, berikut Koperasi “KS” yang sudah sejak 2014 buka Kantor Kas di Kabupaten Lampung Timur tidak berizin, hingga berita ini diturunkan, tak sepatah katapun dijawab oleh Hadi.
Landasan hukum pengawasan koperasi mencakup UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP no 9 Tahun 1995 tentang USP oleh Koperasi dan Perpres No. 62 tahun 2015 tentang Kemenkop dan UKM, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi serta 10 Peraturan Deputi Bidang Pengawasan, dikutip dari laman www.indopost.co.id. (*)
Dilaporkan oleh :
– Ropian Kunang dan
– Agus Indra – Media Dinamika.