LAMPUNG TIMUR – Agus Riawan warga Desa Raja Basa Lama I Kecamatan Labuhan Ratu diduga melakukan perbuatan penipuan terhadap Lukman Nul Hakim (21) warga Desa Raja Basa Lama Kecamatan setempat bertetangga Desa.
Awalnya, Lukman Nul Hakim ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda empat, berhubung tak punya uang, lalu nekad tanpa izin Riyanto dan Sri Jumiati orangtuanya, Lukman mengambil buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan roda dua atas nama Sri Jumiyati yang disimpan oleh Sri Jumiyati ibunya dirumah.
Kesempatan emas itu, dimanfaatan sepenuhnya oleh Agus Riawan dengan cara melakukan peminjaman uang Rp. 4 juta di salah satu tempat peminjaman uang (TPU) sebagai jaminannya tak lain adalah BPKB motor itu.
Rinciannya, uang Rp. 4 juta hasil pinjaman, Rp. 500 ribu digunakan oleh Lukman untuk biaya membuat SIM, selebihnya digunakan Agus Riawan untuk kepentingannya secara pribadi.
“Saya mau buat SIM tapi nggak ada uang, saya ambil
BPKB motor tanpa sepengetahuan mamak sama bapak dijadikan jaminan Agus pinjam uang 4 juta, uang 500 ribu saya pakai untuk biaya buat SIM dan 3,5 juta dipakai oleh Agus”. Tutur Lukman Nul Hakim Minggu, 26/5 jam 07.00 WIB didampingi Riyanto dan Sri Jumiyati orangtua Lukman kepada metrodeadline.com di Sukadana.
Kedua orangtua Lukman Nul Hakim, Rianto dan Sri Jumiati tidak mengetahui apabila BPKB motornya yang disimpan secara diam – diam diambil oleh Lukman Nul Hakim anak mereka berdua.
“BPKB motor itu saya simpen dilemari, ketahuan waktu mau bayar pajak motor, akhirnya Lukman ngaku dan minta photocopy BPKB ke tempat peminjaman uang itu”. Ujar Rianto dan Sri Jumiati yang merasa kehilangan dan
dirugikan.
“Saya berjanji bertanggungjawab tapi minta tempo tanggal, 12 Juni ini, siapa tau sebelumnya ada rizki dapet duit bisa diberesin. Kata Agus Riawan Selasa, 28/5 pukul 13.00 WIB saat membuat surat perjanjian diatas materai Rp. 6,000.- disaksikan orangtua kedua belah pihak dan perangkat Desa Raja Basa Lama.
Tak hanya itu, sebelumnya 2018 Agus Riawan juga diduga meminta uang Rp. 25 juta kepada Lukman Nul Hakim, lantaran direkrut menjadi tenaga kerja disalah satu tempat di Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur bersekongkol dengan seorang oknum.
“Lukman diajak kerja dan mau dimintai uang 25 juta, turun 20 juta sampai 15 juta, kami nggak punya uang karena cuma buruh serabutan”. Keluh Rianto dan Sri Jumiati.
Berhubung rencana itu batal karena tak punya uang, maka Agus diduga akan mengenakan denda Rp. 4 juta terhadap Lukman sekeluarga.
“Berhubung Lukman nggak jadi kerja, Agus mau denda kami 4 juta, darimana kami dapat uang itu”. Urai kedua orangtua Lukman.
Agus Riawan berkelit menyatakan dirinya hanya suruhan orang lain bahkan menjadi korban amarah pihak yang menyuruh karena Lukman mengurungkan niatnya itu.
“Saya hanya disuruh dan juga jadi sasaran kena marah karena urusan ini batal”. Kata Agus Riawan didampingi oleh M. Rodial orangtuanya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XXV Penipuan
Pasal 378 Penjelasan R. Soesilo Ajun Komisaris Besar Purnawirawan dan Dosen pada AKABRI Bagian Kepolisian di Sukabumi.
Kejahatan ini dinamakan penipuan, penipu itu pekerjaannya membujuk memberikan barang, membuat utang hendak menguntungkan dirinya sendiri dengan melawan hak. Membujuk artinya melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang lain, sehingga menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya tidak akan berbuat demikian itu.
Nama palsu, keadaan palsu, akal cerdik atau tipu muslihat suatu tipu yang demikian liciknya dan karangan perkataan bohong, pakai banyak kata – bohong. Barang itu harus kepunyaan orang lain, jadi membujuk orang untuk menyerahkan barang sendiri juga dapat masuk penipuan asal element – element lain dipenuhi.
Dilaporkan oleh : Ropian Kunang