LAMPUNG TENGAH, Rumbia – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbia Lampung Tengah berhasil menangkap KDI (26) Warga Bumi Nabung Lampung Tengah pelaku dugaan penganiayaan.
Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan mengatakan bahwa, pelaku sempat buron hampir tiga tahun, sejak berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/214-B/ IX /2016/RES LT/SEK RUMBIA Tanggal 02 September 2016 silam.
“Pelapor adalah Suyoto Warga Bumi Nabung Lamteng. Korban mengalami luka sayat pada bagian siku tangan, perut, dan kaki korban,”ungkapnya, Sabtu (15/6/2019).
Lebih lanjut, kata Kapolsek BB (Barang Bukti) yang diamankan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 (satu ) buah baju kemeja robek akibat sabetan senjata tajam,1 (satu) buah celana robek akibat sabetan senjata tajam.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku kita amankan beserta BB. Kita jerat Pasal 351 ayat (1) (2) dan (4) atau pasal 184 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pemberatan,”pungkasnya. (Hari)