LAMPUNG TIMUR – Rencana kegiatan (Rengiat) Pengurus Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan anggota dalam waktu dekat akan mengadakan aksi damai dalam rangka menyampaikan pendapat dimuka umum atau unjukrasa (Unras) sebagai aspirasi masyarakat.
Rengiat itu dilakukan menyikapi tentang adanya dugaan berbagai permasalahan pasca pembebasan tanah kurang lebih 68 bidang seluas 25 hektare hak masyarakat warga Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur.
Lokasi tanah itu terletak di Desa Tanjung Qencono untuk lokasi pembangunan industri tepung tapioka CV. Agri Starch Cabang Lampung yang ditemukan tim investigasi sejak November 2018.
“Kita aksi ke Pemda Lamtim, tuntutan, kita meminta agar Pemda mencabut izin dan batalkan rencana pembangunan industri CV. Agri Starch di Tanjung Qencono. Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono diberhentikan dari jabatannya, sebab terindikasi melanggar peraturan perundang undangan dan melanggar larangan Kepala Desa”. Tegas Ketua JPK Korda Lamtim, Sidik Ali, S,Pd,I Selasa, 11/6 pukul 21.00 WIB di Kantor Sekretariat setempat.
Setelah melakukan aksi unjukrasa didepan Kantor Bupati Lampung Timur, JPK mendampingi masyarakat untuk melapor dan menyampaikan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lampung Timur.
“Usai aksi di Pemda, kita dampingi masyarakat yang dirugikan melapor dan kita menyampaikan surat pengaduan ke Kapolres Lampung Timur”. Jelas Sidik.
Selain itu juga, JPK akan menyampaikan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sukadana terkait dugaan pungutan liar (pungli) Rp.1 juta atas perbidang tanah
yang diduga dilakukan oleh Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono untuk biaya pembayaran akta jual beli (AJB).
“Kita juga akan menyampaikan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sukadana terkait dugaan pungli untuk biaya pembuatan AJB yang diduga dilakukan oleh Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono”. Sambungnya.
Rengiat JPK Korda Lamtim berunjukrasa akan mengerahkan massa yang berasal dari Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan diduga akibat pembebasan tanah yang telah dilakukan sejak September 2017.
“Kalau masalah jumlah massa, lebih banyak itu lebih baik, bila perlu separoh atau seluruh masyarakat Tanjung Qencono dan Tambah Subur yang dirugikan kita kerahkan”. Pungkas Ketua JPK Korda Lamtim.
Sehubungan dengan padatnya agenda Sekretaris JPK Korda Lamtim, pada, 20-26 Juni memiliki kegiatan di Jakarta, maka rencana kegiatan aksi unjukrasa akan diadakan pada akhir Juni 2019 atau awal Juli 2019.
“Kita matangkan dulu, kita aksi diakhir (Juni) atau diawal bulan (Juli), karena tanggal, 20-26 (Juni) saya ada agenda di Jakarta. Kamis (12 Juni 2019) ikut nyambut Gubernur Lampung terpilih di Bandara (Bandar Udara Radin Inten II) bersama Tokoh Adat YAPEMA pimpinan Rya Mizar Ryacudu”. Kata Sekretaris JPK Korda Lamtim, Mirwan Sofik.
(Rop/TI-MDC/JPK)