LAMPUNG TIMUR – Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha adalah semua pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:
– Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
– Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
– Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
– Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
Terdapat dua kondisi untuk mendapatkan izin lokasi, yaitu izin lokasi diperoleh langsung tanpa komitmen dan izin lokasi yang diperoleh dengan komitmen.
a. Izin lokasi diperoleh langsung tanpa mekanisme komitmen :
i. Jika lokasi usaha telah tersedia rencana detail tata ruang (RDTR) dalam bentuk peta digital RDTR.
1) Pelaku usaha mengisi permohonan izin Lokasi
2) Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Izin Lokasi jika lokasi yang diajukan sesuai dengan peruntukan ruang dalam RDTR
3) Pada saat akan menggunakan atau memanfaatkan tanah, Pelaku Usaha mengajukan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
ii. Jika lokasi usaha memenuhi kondisi tertentu :
1) Pelaku usaha memilih jenis lokasi usaha dari beberapa pilihan yang tersedia
2) OSS otomatis menerbitkan Izin Lokasi.
3) Pada saat akan menggunakan atau memanfaatkan tanah, Pelaku Usaha mengajukan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
b. Izin lokasi diperoleh dengan mekanisme komitmen
i. Jika lokasi telah memiliki RDTR namun peta digital RDTR belum tersedia pada OSS.
1) Pelaku usaha membuat pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi
2) Izin Lokasi diperoleh pada saat pernyataan komitmen telah diisi
3) Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen Izin Lokasi dengan cara memperoleh persetujuan kesesuaian peruntukan ruang di DPMPTSP sesuai lokasi usaha.
ii. Jika lokasi belum memiliki RDTR
1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin Lokasi pada sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi
2) Izin Lokasi diperoleh pada saat pernyataan komitmen telah diisi
3) Pelaku usaha menyampaikan Sket Lokasi dan Proposal Proyek kepada DPMPTSP sesuai lokasi usaha dengan menyertakan NIB
4.2. Durasi Waktu Persetujuan Pemenuhan Komitmen
Dalam jangka waktu maksimal 12 hari setelah penyampaian persyaratan komitmen, pelaku usaha akan menerima notifikasi pada akun OSS bahwa:
a. Permohonan penyelesaian komitmen Izin Lokasi disetujui atau ditolak, dan/atau
b. Pertimbangan teknis pertanahan disetujui atau ditolak.
Kondisi Tertentu Dimana OSS Akan Menerbitkan Izin Lokasi dan Lokasi Perairan Secara Otomatis.
A. Kondisi Penerbitan Izin Lokasi Secara Otomatis Berikut dibawah ini adalah kondisi tertentu dimana OSS akan menerbitkan izin lokasi secara
otomatis :
1. lokasi usaha terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, KAWASAN INDUSTRI, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas pemberian izin lokasi secara otomatis pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan kawasan strategis
pariwisata nasional sepanjang telah ditetapkan peruntukkan kegiatan usaha dalam kawasan.
2. tanah lokasi usaha merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh pelaku usaha.
3. tanah lokasi usaha berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
4. tanah lokasi usaha diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan;
5. tanah lokasi usaha yang diperlukan untuk melaksanakan rencana Perizinan Berusaha tidak lebih dari :
a. 25 (dua puluh lima) hektare untuk usaha pertanian;
b. 1 (satu) hektare untuk usaha bukan pertanian; dan
c. 5 (lima) hektare untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
6. tanah lokasi usaha yang akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional.
Dilain pihak, Nicky Heryanto penerima kuasa dari Beni Wijaya Direktur CV. Agri Starch mengurusi pembebasan tanah lebih kurang 68 bidang atau 25 hektar di Desa Tanjung Qencono ada dugaan kuat melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi, bunyi Pasal 35 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk: a. mengetahui rencana tata ruang; b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang; c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata
ruang; d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; bunyi Pasal 60 Undang-undang nomor 26 tahun 2017 tentang Penataan Ruang.
“Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan bunyi Pasal 61 huruf a Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan “pengembangan dan pemantapan kawasan AGROPOLITAN di KECAMATAN BANDAR SRIBAWONO”, bunyi Pasal 77 Ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur 2011-2031.
Seharusnya, Perda Lamtim tentang RDTR telah disusun pada sekitar Juli 2017 sebagaimana terdapat didalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur 2011 -2031 Pasal 155 dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Kabupaten paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini segera menyusun : b. Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan dan Kawasan Perkotaan.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah Kabupaten / Kota, bunyi poin 3 Ayat 1 dan ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk pemberian pertimbangan teknik pertanahan, meliputi tidak merugikan kepentingan umum, tidak saling mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah sekitarnya, memenuhi azas keberlanjutan, memperhatikan azas keadilan dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan, bunyi huruf a, n, c, d dan e Pasal 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. (sumber sosialisasi.il.ptp).
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sistem perizinan terbaru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 uang berlaku tahun 2018 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengganti sejumlah perizinan yang telah ada dan terintegrasi dengan tahapan sistem perizinan instansi lainnya.
(Rop/TI-MDC/JPK/PI-KKBPRI)