LAMPUNG TIMUR – Investigasi tertier telah dilaksanakan oleh tim investigasi sejak November 2018 – Juni 2019, yang berhasil menemukan sebelas dugaan – dugaan permasalahan dibalik kegiatan pembebasan tanah di Desa Tanjung Qencono Kecamatan Way Bungur. Hasil investigasi telah dikonfirmasi dan diklarifikasikan secara kontinyu dan berkala baik kepada Nicky Heryanto dan Mareo Korompis serta Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono.
Ketiganya diduga terlibat langsung mulai dari peninjauan lahan, mengurus izin lokasi dan peta izin lokasi, pembebasan dan pengurusan surat tanah serta pemantapan tanah kurang lebih 68 bidang atau 25 hektar di Desa Tanjung Qencono untuk lokasi industri CV. Agri Starch Cabang Lampung, dilanjutkan dengan pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasional.
Tim Investigasi menemukan sebelas permasalahan yang diduga dilakukan dengan cara berkonspirasi antara Nicky Heryanto dan Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono serta Mareo Korompis berikut melibatkan oknum pihak terkait.
Kesatu, indikasi pelanggaran atas Pasal 61 huruf a Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 77 Ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011 – 2031.
Kedua, indikasi penipuan uang fee untuk biaya balas jasa dan janji – janji seperti yang dijanjikan oleh Nicky dan Samsul untuk 5 orang makelar tidak ditepati. Adapun uang yang mereka terima adalah untuk operasional mengurusi kegiatan pembebasan tanah sekitar 5 bulanan.
Ketiga, indikasi manipulasi surat izin lingkungan dan Keempat pungutan liar (pungli) atas biaya penerbitan akta jual beli (AJB) serta kelima pemotongan uang pembayaran tanah dengan nilai bervariasi berikut keenam pemotongan uang pembayaran tanah ketika masih direkening oleh Mareo Korompis.
Ketujuh, indikasi pemalsuan surat pernyataan ganti rugi garapan dan
Kedelapan pemalsuan waktu (tahun) pembebasan tanah yang dibuat maju serta kesembilan penyerobotan daerah garis sempadan sungai yang merupakan tanah negara. Sehingga terindikasi penerbitan Sertifikat Cacat Hukum atau Sertifikat Asli Tapi Palsu.
Kesepuluh, indikasi penyerobotan dan penggelapan uang pembayaran tanah hak milik Sadari tokoh masyarakat yang diduga dilakukan oleh Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono.
Kesebelas, indikasi markup dan tidak transparan, sebab nilai harga beli tanah (perkebunan karet, ubi kayu dan palawija) dan sawah serta tanah rawa dibawah standar harga penjualan terbukti salinan akta jual beli (AJB) tidak diberikan kepada masyarakat sebagai penjual.
Pembayaran kurang lebih 68 bidang tanah sekitar 26 hektar hak milik masyarakat Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur melalui rekening. Bagi yang tidak memiliki rekening, maka dikuasakan kepada Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono maupun Sunarmi warga Desa Tambah Subur.
Uang pembayaran tanah masyarakat yang ditransfer melalui rekening Sunarmi sebanyak 18 orang, ada juga yang ditransfer ke rekening pribadi milik masyarakat. Secara teori pembelian tanah dibayar penuh, namun setelah dicairkan diduga dipotong dengan nilai bervariasi sebelum diserahkan.
“Yang ditransfer ke rekening saya cuma 18 orang, paling banyak ditransfer ke rekeningnya pak Samsul. Karena masyarakat banyak yang nggak punya nomor rekening, maka pengambilan uang dikuasakan.” Ungkap Sunarmi.
Konfirmasi dan klarifikasi disampaikan sebagai bahan pertimbangan Nicky, Mareo dan Samsul disertai harapan agar hak – hak masyarakat yang dirugikan diselesaikan. Tapi ketiganya masih tetap saja bersikukuh beranggapan merasa benar tidak ingin menyelesaikan.
“Sudah lebih dari lengkap temuan rekan – rekan tim investigasi, yang juga disertai dengan bukti – bukti. Siapa saja yang akan terlibat kita lihat saja nanti, jangan beralibi mendatangkan investor di Lampung Timur. Tapi dibalik itu semua ada dugaan beberapa oknum pemangku kepentingan berkonspirasi tidak menaati dasar hukum yang telah ditetapkan sehingga berakibat mengorbankan rakyat.” Tegas Sekretaris JPK Korda Lamtim, Mirwan Sofik.
Hingga berita ini diturunkan, Nicky Heryanto dan Mareo Korompis serta Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono tidak memberikan konfirmasi dan klarifikasi balasan atas kesebelas dugaan permasalahan tersebut.
Undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61 Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031, Pasal 77 (3) huruf b. pengembangan dan pemantapan kawasan AGROPOLITAN di KECAMATAN BANDAR SRIBAWONO. (ROP/TI-MDC/JPK)