LAMPUNG TIMUR – Oknum Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, hanya diam dan membisu alias bungkam beribu kata usai dikonfirmasi oleh metrodeadline.com.
Pasalnya, mereka diduga kuat berkonspirasi dengan oknum yang terlibat langsung dalam urusan proses pembebasan tanah hingga penerbitan Sertifikat atas sejumlah bidang tanah di Desa Tanjung Qencono Kecamatan Way Bungur.
Tanah yang dibebaskan atau diganti rugi terdiri dari tanah lahan perkebunan (tanaman karet, ubi kayu dan tanaman kayu) dan sawah serta rawa atau lahan tidur kurang lebih 68 bidang.
Sejumlah sertifikat yang diterbitkan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur diduga kuat merupakan sertifikat cacat hukum atau asli tapi palsu (Aspal).
Nyatanya, telah berselang selama 2 hari
dikonfirmasi namun tak ada jawaban dari oknum Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.
“Infonya nanti saya laporkan ke atasan
kalau mau diterbitkan, bukti sertifikat di photo, photo kirim ke WhatsApp saya boleh.” Kata Kasubsi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Asbi Rabu, 29/5 pukul 12.00 WIB diruang kerjanya.
Bukti sertifikat yang disinyalir cacat hukum atau sertifikat aspal itu langsung dikirimkan, setelah ditunggu hasilnya nihil. Hingga berita ini diturunkan tak ada konfirmasi dari Kasubsi Pengukuran apa hasil dari laporan ke atasannya.
Nicky Heryanto disinyalir buang badan, ia menuding pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur yang telah melakukan pengukuran sampai penerbitan dugaan Sertifikat Cacat Hukum atau Sertifikat Asli Tapi Palsu terebut.
“Yang ngukur dan menerbitkan Sertifikat itu dari Pertanahan.” Kelit Nicky Heryanto penerima kuasa dari Beni Wijaya Direktur CV. Agri Starch mengurusi pembebasan dan surat serta perizinan tanah di Desa Tanjung Qencono Kecamatan Way Bungur Senin, 27/5 jam 10.00 WIB saat klarifikasi di Kantor Sekretariat Jaringan Pemberantasan Korupsi Koordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Sementara, Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono Kecamatan Way Bungur, juga bungkam tatkala melihat
bukti sertifikat cacat hukum yang ditunjukkan kepadanya saat klarifikasi bersamaan dengan Nicky Heryanto dan Mareo Korompis.
Surat pernyataan ganti rugi garapan diduga dipalsukan sebab masyarakat merasa tidak pernah menandatangani. begitu juga dengan waktu pembuatan terindikasi dipalsukan.
Seharusnya, surat pernyataan ganti rugi garapan tertanggal, 27 September 2017 diduga dipalsukan menjadi tanggal, 27 September 2016. Berikut dataran daerah garis sempadan sungai Batanghari disinyalir diserobot.
Dataran daerah garis sempadan sungai Batanghari merupakan tanah negara, diduga diajukan pengukuran oleh oknum penerima kuasa pembebasan hingga diterbitkan sertifikat oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.
Sebelumnya, Iwan Yuliansyah Kasi Penataan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, tidak mengakui atas keterlibatannya yang terindikasi terlibat dalam penerbitan izin lokasi (IL) dan peta izin lokasi (PIL).
“Nggak itu, nggak ada, kalau pengadaan itu bukan saya.” Kata Iwan Yuliansyah Kasi Penataan Kantor Pertanahan BPN / ATR Kabupaten Lampung Timur Jumat, 12/4 pukul 15:05 WIB saat dikonfirmasi mediapanglima.com melalui sambungan telepon selularnya.
IL dan PIL seharusnya diberikan sebelum pembebasan tanah di Desa Tanjung Qencono untuk lokasi industri tapioka CV. Agri Starch dilaksanakan, apabila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan berlaku.
Terdapat sejumlah Sertifikat atas 18,05 hektar tanah yang telah dibebaskan dan terindikasi terdapat tanah kurang lebih 9 bidang dengan luas 7 hektar yang belum diterbitkan sertifikat yang sebelumnya dikuasai oleh 9 orang masyarakat warga Desa setempat untuk mencapai 25 hektar.
Pembebasan tanah lahan garapan di Desa Tanjung Qencono terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang undangan atau hukum berlaku.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur menegaskan agar setiap orang mengetahui ketentuan peraturan perundang undangan sebagai dasar hukum berlaku yang telah ditetapkan dalam artian dipatuhi. Akan tetapi hal itu diduga tidak diikuti oleh oknum Pejabat bahkan berkonspirasi.” Kata Mirwan Sofik Sekretaris JPK Korda Lamtim.
Undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61 Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031, Pasal 37 (2) Kawasan peruntukan industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa pengendalian dan pembatasan kegiatan industri besar diarahkan di Kecamatan Bandar Sribhawono dan Kecamatan Sekampung Udik; (3) Kawasan peruntukan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di Kecamatan Bandar Sribhawono dan Kecamatan Sekampung Udik; (4) Kawasan peruntukan industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengolahan hasil pertanian terdapat di Kecamatan Pekalongan, Kecamatan Batanghari Nuban, Kecamatan Mataram Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kecamatan Marga Sekampung, dan Kecamatan Waway Karya. Pasal 77 (3) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: b. pengembangan dan pemantapan kawasan AGROPOLITAN di KECAMATAN BANDAR SRIBAWONO. (Rop/Tim)