LAMPUNG TIMUR – Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh Bupati Lampung Timur sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Pengelolaan ruang terbuka hijau dilaksanakan oleh Hamami Kepala Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana, mulai dari depan Kantor Desa, lapangan dan pembuatan pagar mini dipinggir jalan di setiap depan rumah penduduk. Sayangnya, ketika akan dimintai statemennya, terkait program yang dilaksanakannya, Hamami sedang berada di Kota Cilegon Propinsi Banten.
“Sabar, posisi saya sekarang ini tidak ada dirumah, tapi sedang berada di Cilegon, Insyaalah nanti hari Senin (3 Juni 2019) saya sudah pulang.” Kata Kepala Desa Sukadana Ilir, Hamami pada Jumat, 31/5 pukul 15.13 WIB melalui aplikasi WhatsAppnya.
“Adanya program ruang terbuka hijau di Desa sampai kerumah warga, yang sudah pasti membuat Desa jadi tampak indah dan tertata rapi, sesuai tuntunan agama Islam indah dan rapi adalah bagian dari Iman.” Kata Joni warga Dusun Nganjuk Desa Sukadana Ilir.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH diatur dalam rencana detail tata ruang kawasan perkotaan (RDTRKP) dengan luasan minimal 30% (tiga puluh persen), dengan rincian RTH publik minimal 20% (dua puluh persen) dan RTH privat minimal 10% (sepuluh persen), sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dilansir oleh metrodeadline.com Jumat, 31/5 dari laman peraturan.bpk.go.id.
Tujuan RTH adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi kawasan Konservasi untuk kelestarian hidrologi, kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi, area pengembangan keanekaragaman hayati, area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan, tempat rekreasi dan olahraga masyarakat, pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan, pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis, penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya, area mitigasi/evakuasi bencana dan
ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, diperlukan adanya kualitas lingkungan yang sehat dan baik. Kualitas lingkungan yang sehat dan baik akan
diperoleh apabila terdapat ketersediaan ruang yang bersifat terbuka dan hijau yang dapat berfungsi sebagai sarana ekologi, estetika dan sosial masyarakat. Ketersediaan RTH menjadi salah satu penanda dari majunya suatu masyarakat, sehingga perlu adanya RTH yang terpadu.
Guna memenuhi aspirasi yang berkembang dimasyarakat dan kemajuan pembangunan serta perkembangan zaman yang semakin maju sehingga adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan RTH untuk berbagai kepentingan, dalam hal ini fungsi hijau diharapkan tidaklah harus hijau semua tetapi masih dimungkinkan untuk berbagai kepentingan, hanya saja perubahan- perubahan tersebut haruslah tidak merusak struktur RTH.
Pengelolaan RTH dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya yang diharapkan RTH bisa
dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sehingga menambah pendapatan asli daerah serta kembali pada peran dan fungsinya menjadi paru-paru Kabupaten
Lampung Timur.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur memanfaatkan RTH sebelum Perda ini diberlakukan tetap di izinkan. Pemberian izin dimaksud dalam Peraturan Daerah
ini bersifat sementara dan tidak dapat diperpanjang lagi guna mewujudkan pemanfaatan RTH sesuai dengan peran dan fungsinya serta tidak akan diberikan
syarat dan ganti rugi berupa apapun. (Rop)