LAMPUNG TIMUR – Menyikapi, adanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana yang terindikasi tidak menindaklanjuti laporan pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Lampung Timur di sebabkan karena nilai biaya untuk proses tindaklanjut atau penanganan perkara lebih besar daripada nilai dari rupiah yang dilaporkan.
Maka oleh sebab itu, Ketua LMP Marcab Lamtim, Amir Faisol meminta dan atau menunggu agar perihal tersebut dapat dibalas secara resmi oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Median, SH.
Selanjutnya, apabila telah mendapatkan balasan secara resmi, maka pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan itu hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.
“Jika memang demikian, kami dari Laskar minta dibalas secara resmi atau tertulis oleh pihak Kejari melalui Kasi Pidsus dan itu ditunggu, mengingat laporan diberikan secara resmi, sebab itu akan kami laporkan ke Kejagung.” Tegas Amir Faisol Ketua LMP Marcab Lamtim singkat Rabu, 15/5 pukul 19:54 WIB melalui aplikasi WhatssApp.
Sebelumnya, telah diberitakan oleh berbagai media online Kabupaten setempat, terkait perkara dugaan tumpang tindih anggaran insntif PPRD yang diterima Sekdakab Lampung Timur Syahrudin Putera, batal diproses pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, dengan alasan uang yang akan di proses “lebih kecil” dari anggaran yang akan dikeluarkan oleh Kejaksaan, seperti dikutip oleh metrodeadline.com dari lampungsai.com Rabu, 15/5.
Diketahui terkait hal ini sebelumnya berdasarkan laporan Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Lampung Timur terkait adanya temuan Audit BPK RI Nomor : 33C/ LHP/ XVIII.BLP/ 05/ 2018 Tanggal 31 mei 2018 Atas Nama Syahrudin Putera, S,Sos. M.M. Rabu, 15 Mei 2019. Atas hal ini, Kejari setempat tengah menjalani prosesnya dan masih menunggu bukti.
Diruang kerjanya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Median menyatakan, oknum yang memberikan keterangan dalam kasus audit BPK RI atas Nama Syahrudin Putera (Sekda) di awal ada kajian dari Mendagri. Artinya temuan ini tidak dapat ditindak lanjuti, namun belum diberikannya rujukan syarat dari Mendagri ke BPK RI, dan sampai saat ini tidak ada rujukan itu dari Mendagri.
“Oleh sebab itu, Setda mau bertahan untuk tidak, mau mengembalikan uang tersebut belum ada dasarnya, akhirnya dikembalikan, jadi posisi sekarang saya tunggu bukti pengembaliannya.” kata Median.
Kasi Pidsus melanjutkan, “Memang ini saya lingkari dalam masalah temuan audit BPK RI , memang ada ketentuan 60 hari untuk mengembalikan, setelah 60 hari berdasarkan undang-undang nomor 14 tentang pengelolaan keuangan negara yang baik, dilimpahkan ke penegak hukum, namun setelah berjalan nya proses, uang tersebut dikembalikan oleh Sekda Syahrudin Putera pada tanggan 12 april 2019,”katanya.
Jadi, masih kata Median, “kajian kami, Pihak kejaksaan untuk memproses uang sebesar Rp 76 Juta, kami harus mengeluarkan anggaran Rp250 Juta melakukan pemeriksaan perkara, dan untuk menjadikan masalah ini menjadi produk hukum yang ditangani pihak kejaksaan. Menurut kami tidak efisien negara mengeluarkan uang sebesar Rp250 Juta, untuk memperkarakan uang sebesar Rp76 Juta,”ungkapnya.
Median menambahkan, “Dasar berpikir saya , ada intruksi pimpinan , bahwa pengembalian kerugian negara sedini mungkin merupakan suatu prestasi pidsus. Ada salah satu prestasi khusus pada pidana khusus adalah dimana menekankan sedini mungkin pengembalian kerugian negara, jadi ,penghukuman itu, kalo bahasa hukumnya itu sudah pilihan terakhir,”.
“Jika ada ketidakpuasan dari jawaban saya, silahkan melakukan kejenjang yang lebih tinggi, karena saya disini tidak memiliki beban, saya telah melakukan kerja sesuai aturan, saya periksa betul betul, saya menyampaikan hal tersebut,”pungkasnya.
Kemudian, untuk laporan terkait ATK Sekda setelah dilakukan pemanggilan, itu mereka nyatakan salah ketik. “Saya melihat di APBD Perubahan, memang menyatakan angka sebesar Rp.20 Juta,”
Lalu terkait Bank Lampung, Median menjelaskan, pihak Bank sudah kita panggil, mereka menyatakan benar, pihak Pemda akan menyertakan modal. Namun hingga saat ini belum ada penyertaan modal tersebut. “Selanjutnya, untuk Bank Syari’ah itu ada, devidennya ada, dan sudah kita panggil pihak pihak terkait untuk dimintakan keterangannya,”beber Kasi Pidsus.
(RK/GN/AP/LS)