LAMPUNG TIMUR – Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten, masih dikutip dari laman www.penataanruang.com Senin, 13/5, mengacu pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan:
perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
rencana pembangunan jangka panjang daerah;
rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan
rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.
Muatan, Fungsi dan Jangka Waktu Rencana Tata Ruang WWilayahKabupaten
Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
penetapan kawasan strategis kabupaten;
arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Penataan Ruang Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Hal tersebut di atas telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pasal 28D Ayat (1) Undang – Undang Dasar Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. (Rop)