
LAMPUNG TIMUR – Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, masih dilansir dari laman www.penataanruang.com mengacu pada: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
pedoman bidang penataan ruang; dan
rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan:
perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;
upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;
keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota;
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; rencana pembangunan jangka panjang daerah; rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan; rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Muatan, Fungsi dan Jangka Waktu Rencana Tata Ruang Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk: penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi; mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.
Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud di atas ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara dan/atau wilayah provinsi yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi. Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
Penataan Ruang Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Hal tersebut di atas telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pemerintah Propinsi Lampung telah menyusun Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Lampung Tahun 2009 – 2029. (Rop)