
Foto Net Logo DPRD Kota Metro

METRODEADLINE.COM – Agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Metro Tahun Anggaran 2018, sudah dua kali diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Metro selalu gagal. Hal tersebut tentu menuai spekulasi isu-isu “liar” di dalam tubuh kedua lembaga tersebut.
Menggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda, SE. M.M mengatakan bahwa batas waktu menggapi sudah lewat jika Paripurna LKPJ. LKPJ itu ada waktunya sampai 30 hari, setelah penyampaian.
“Nah, boleh ditanggapi atau tidak tergantung Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Metro. Kita tetapkan 2 Mei 2019, jika fraksi-fraksi tidak fllow up (Mengikuti). Maka pimpinan tidak boleh menindaklanjuti, dan tidak ada sanksinya,”ungkapnya, Selasa (7/5/2019).
Politisi dari PDI Perjuangan ini kembali menegaskan Banmus sudah menjadwalkan 2 Mei 2019. Fraksi-Fraksi justru sangat berhati-hati memberikan tanggapan. Dalam peraturan sekarang hanya memberikan catatan, buka menerima atau menolak.
“Justru teman-teman (Fraksi Red) sedang mengawasi, mencermati kinerja Walikota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya sebagaimana tupoksinya. Sehingga dalam kesempatan dan forum-forum yang berbeda. Sehingga dapat memberikan masukan kepada Walikota Metro, terkait beberapa hal krusial di Kota Metro,”pungkasnya. (*)
Penulis/Foto : Fredi Kurniawan Sandi