
LAMPUNG TIMUR – Munculnya permasalahan terindikasi akibat tumpang tindih dan amburadulnya perencanaan dan penyusunan tata ruang di Kabupaten Lampung Timur dimulai dari penyusunan rencana detail tata ruang dan pemetaan zonasi kawasan baik kawasan industri dan agropolitan.
Selain itu juga terdapat persyaratan untuk permohonan perizinan ke SKPD atau TKPRD Kabupaten Lampung Timur yang Nicky Heryanto penerima kuasa dari Direktur CV. Agri Starch melampirkan gambar Peta lokasi industri terindikasi asal jadi.
Bahkan, terdapat rekomendasi yang diduga dikeluarkan oleh salah satu oknum pejabat yang berdasarkan Perdakab Lamtim 12/2000 tentang RTRW padahal telah dilakukan perubahan.
Sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031 merupakan pengganti Perdakab Lamtim 12/2000 tentang RTRW.
Selanjutnya, setelah mempertimbangkan kemudian oknum Pejabat didalam surat rekomendasinya menyatakan, tidak bertentangan dengan peraturan – peraturan yang berlaku, tidak mengganggu pandangan dan kepentingan umum.
“Kalau masalah pembebesan lahan tanah tersebut bermasalah dengan pihak broker atau fee nya tidak diberikan oleh pihak Syamsul Cs, itu saya tidak mengetahuinya.” Kata pejabat tersebut, 17/3 pukul 21:26 WIB
“Adapun mereka mengajukan perizinannya saya sudah berkoordinasi, pihak PTSP mengatakan itu hanya Rekomendasi saja.”
“Bukan kewenangan saya mengeluarkan semua perizinannya karena nilai diatas 50 juta, saya hanya merekomendasikan saja.” Ujarnya.
Menyikapi dan menilai pertimbangan oknum pejabat tersebut terindikasi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031 Pasal 77 Ayat (3) huruf b pengembangan dan pemantapan kawasan Agropolitan di Kecamatan Bandar Sribawono.
“Pertimbangan oknum pejabat tersebut terindikasi menyimpang dari Perdakab Lamtim 04/2012 tentang RTRW. Kawasan agropolitan ada di Kecamatan Bandar Sribawono bukan di Kecamatan Way Bungur.” Tegas Sidik Ali Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi Koordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Aplikasi One Map Policy dalam Perencanaan Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang disampaikan oleh Direktur Tata Ruang dan Pertanahan.
Rapat Koordinasi One Data One Map Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, Derawan, 8 September, 2015, dikutip dari slideplayer.info yang ditulis oleh Sucianty Gunardi.
Kerangka presentasi, definisi OMP,
Peran OMP dalam mendukung penataan ruang, Permasalahan dan pencapaian OMP (2014), Roadmap OMP,
Kendala pencapaian target OMP dan
Penutup.
One map policy Definisi Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial: Pasal 3:
UU ini bertujuan untuk : huruf (c) mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional:
Informasi Geospasial (IG) …dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Pembuatan IG yang dilakukan melalui kegiatan pengumpulan Data Geospasial (DG); pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan DG dan IG; dan penggunaan IG.
Jaringan Informasi Geospasial adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna.
Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.
One map policy, One standard, One geodatabase, One geoportal dan One reference system.
Peran: Integrasi Data Geospasial dalam Penataan Ruang, Dataset Regional,
Dataset Sektoral, Konsep Pengembangan Wilayah, Kebijakan Sektoral, Kebijakan Regional, Penataan Ruang dan Perencanaan Pemanfaatan
Pengendalian.
Perencanaan Tata Ruang, RTRW Nasional, RTRW Provinsi, RTRW Kab/Kota, Perencanaan, Pola Ruang, Struktur Ruang, Permen PU No.15/2009 tentang Penyusunan RTRW Provinsi.
Peta yang dibutuhkan untuk menyusun RTRW: peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) atau peta topografi skala 1: sebagai peta dasar citra satelit untuk memperbaharui (update) peta dasar dan membuat peta tutupan lahan, peta batas wilayah administrasi peta batas kawasan hutan
peta-peta masukan untuk analisis kebencanaan peta-peta masukan untuk identifikasi potensi sumberdaya alam.
Data dan Informasi yang dibutuhkan untuk menyusun RTRW yaitu data:
kependudukan sarana dan prasarana wilayah pertumbuhan ekonomi wilayah
kemampuan keuangan pembangunan daerah kelembagaan pembangunan daerah kebijakan penataan ruang terkait (RTRW provinsi yang sebelumnya, RTRW Nasional dan RTR Pulau terkait)
kebijakan pembangunan sektoral
peraturan perundang-undangan terkait.
Dihasilkan oleh berbagai instansi dengan standar yang berbeda.
Pemanfaatan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, RTRW Nasional, RTRW Provinsi, RTRW Kab/Kota, Pemanfaatan, Peta Pola Ruang. Peta Struktur Ruang
Mengacu Indikasi Program Pola Ruang
Struktur Ruang Integrasi Data Geospasial Sampai dengan saat ini, data spasial hasil perencanaan belum seluruhnya terkumpul di dalam satu database nasional.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Perencanaan Tata Ruang, RTRW Nasional, RTRW Provinsi, RTRW Kab/Kota, Pengendalian Analisis, Peta Eksisting, Peta Rencana Tata Ruang dan
Pemantauan Evaluasi.
Pemantauan: Membandingkan pelaksanaan pemanfaatan ruang eksisting dengan rencana tata ruang.
Evaluasi: Mengarahkan kembali kondisi eksisting dengan rencana tata ruang
Pemanfaatan Sesuai/tidak sesuai dengan RTR.
Diperlukan database hasil analisis dalam satu sistem yang terintegrasi: hasil analisis dapat digunakan oleh berbagai pihak, pemantauan dan evaluasi dapat dilaksanakan secara realtime dari pusat ke daerah dan sebaliknya.
Kondisi ideal penunjang PR
Kondisi ideal: sistem Informasi Geospasial Terintegrasi dikumpulkan,
dikumpulkan Informasi, Informasi
dikumpulkan, dikumpulkan Informasi.
Kondisi saat ini: K/L/Pemda membuat data dan informasinya masing-masing sehingga terjadi: Pulau-pulau informasi,
Duplikasi informasi, Duplikasi alokasi sumberdaya, Sulit untuk menciptakan pertambahan nilai informasi secara terintegrasi dalam satu sistem, Informasi
Informasi, Sumber: Badan Informasi Geospasial, 2015.
Ringkasan permasalahan OMP
K/L/Pemda menggunakan peta masing-masing; Beban biaya tinggi bagi masing-masing K/L/Pemda dan bagi nasional.
Institusional Masing-masing K/L/Pemda memiiki format, struktur data dan skala peta yang berbeda-beda; Tidak menerapkan standar nasional.
Teknis Pemecahan masalah dilakukan secara ad-hoc, sesuai kebutuhan mendesak; Tidak ada upaya terstruktur untuk membenahi keragaman peta;
Sulit mengambil keputusan bersama.
Koordinasi, Sumber: Kemenko Perekonomian, 2015.
Identifikasi permasalahan (2009-2010 di 8 provinsi), delineasi pola ruang/zonasi yang tumpang tindih melibatkan lebih dari 1 tematik di ruang yang sama 6 juta hektar tumpang tindih lahan/area, misalnya antara kawasan hutan dengan kawasan pertambangan, kawasan hutan dengan perkebunan.
Sejumlah lokasi proyek infrastruktur terletak pada zona terlarang, misalnya berada pada kawasan hutan lindung, garis sepadan pantai, lahan pertanian abadi (LP2B), kawasan lindung.
8 Provinsi: Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kelimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, sumber: Kemenko Perekonomian, 2015.
11 1 4 2 5 3 Konflik pemanfaatan ruang di berbagai sektor: Kehutanan
Pertambangan, Pertanian/Perkebunan
Transmigrasi, Hak dan Status Tanah (BPN) 1
Kawasan Hutan vs Hutan Kawasan Non Hutan. 4 2 Konflik Pertambangan Transmigrasi. 5 Hak dan Status Tanah (BPN). 3 Perkebunan, sumber: Hasil Analisis Tim Teknis Stocktaking BKPRN, 2009.
Upaya penanganan masalah (sampai dengan 2014) Pelaksanaan stocktaking di 8 provinsi : memetakan konflik dan melakukan sinkronisasi pemanfaatan ruang dan potensi pemanfaatan lahan per sektor.
Penerapan Instruksi Presiden Nomor No. 10 Tahun 2011 : sinkronisasi data spasial antara perizinan bidang kehutanan, HGU/Hak Pakai, hutan alam primer, dan lahan gambut sebelum dilanjutkan proses perizinan baru
Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru pada 13 Mei 2014 (PPIB versi VI)
*Inpres No.10/2011 tentang Penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, sumber: Kemenko Perekonomian, 2015.
Hasil analisis menggunakan peta yang dihasilkan berbagai K/L/Pemda
Kalimantan Tengah (2009). Hasil analisis: Kawasan Hutan vs Kawasan Perkebunan: 4 juta hektar
(dlm proses perolehan dan sudah bersertifikat HGU) Kawasan Hutan Produksi (HP) yang sudah diajukan proses HGU untuk Kawasan Perkebunan: 2 juta hektar.
Kawasan Hutan (HPT, HP dan HPK) terdapat Kawasan Perkebunan yang sudah bersertifikat HGU: hektar
Dengan OMP:
Analisis dapat dilakukan lebih cepat;
Konflik pemanfaatan ruang dapat dicegah sejak PEMBERIAN IZIN YANG TERINTEGRASI DALAM SATU PETA.
Sumber: Hasil Analisis Tim Teknis Stocktaking BKPRN, 2009.
Roadmap OMP (2015-2019) >2019 2018 Paralel 2018 Paralel 2017 2015 1
Finalisasi RBI 1:50.000. Pemetaan Informasi Tematik Sinkronisasi Peta Tematik Fasilitasi Debottlenecking
OMP.
1 2 3 4 OMP untuk penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan nas/prov/kab. Penyelesaian masalah proyek strategis menggunakan
kompilasi informasi tematik pada peta dasar RBI 1:50.000
Peran penting Pemda 2015, 2017, 2018, Paralel 2018, Paralel > 2019.
Sinkronisasi data pemanfaatan ruang (yang berstatus) dan potensi pemanfaatan lahan pada peta RBI 1:
K/L/Pemda menyelesaikan pemetaan informasi tematik pada Peta Dasar RBI 1:
Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelesaikan Peta Dasar RBI berskala 1: untuk Kalimantan.Pemanfaatan data oleh Pemda, sumber: Kemenko Perekonomian, 2015.
Kompilasi peta tematik (status dan potensi) di Rincian Roadmap OMP
Peran pemprov, kelompok B: Peta Potensi (K/L) Infrastruktur dan Utilitas
Pelabuhan Bandar Udara, Jaringan Jalan dan Kereta Api Utility network (pipa gas, air minum, SUTET) Pembangkit Listrik,
Persampahan, Bendungan dan Irigasi,
Potensi Kawasan, Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), Potensi Minerba dan migas (WKP), Lahan Baku Sawah,
Penggunaan Lahan Rawan Bencana, Geologi Kependudukan Satuan Ruang, Kawasan Cagar Budaya, Data Lingkungan, Curah Hujan, DAS, Struktur Geologi / Jenis Batuan, Air, Tanah
Jenis dan Struktur Tanah, Tutupan lahan, Lingkungan Laut 2015.
Kelompok A: Peta Status (K/L/Pemprov),
Regulasi Pengguna Ruang, SK Penetapan Kawasan Hutan (tata Batas),
IUPHHK, Hak Atas Tanah (HGU dan lain – lain), RZWP3K, KEK, Kawasan Industri
IUP/KP, Rencana Wilayah Pertahanan, Dokumen Rencana Tata Ruang, Perda, RTRW Kab/Kota, Perda RTRW Provinsi,
Perpres RTR KSN, Perijinan Daerah,
Ijin Lokasi, Hak Ulayat, Peta RBI Skala 1:50.000.
Kompilasi Sinkronisasi / Penyelesaian Konflik Antar Data, Kompilasi peta tematik (status dan potensi) di
atas peta RBI 1: 2017 dan 2019.
OMP sebagai dasar pengambilan keputusan, pemantauan dan evaluasi kebijakan nasional dan daerah, sumber: Kemenko Perekonomian, 2015.
Pengembangan Simpul Jaringan Menuju OMP, penyediaan peta dasar dengan skala ketelitian 1:25.000/1:50.000
dan citra satelit resolusi 1m – 10m,
penyediaan perangkat keras dan lunak di setiap simpul untuk integrasi peta tematik.
Pengembangan IG di 600an simpul jaringan Pelatihan SDM di setiap simpul untuk integrasi peta tematik ke dalam simpul OMP. Dukungan penyediaan:
Anggaran, Protokol nasional pendukung keamanan server IG.
Kendala OMP untuk PR (2015) 1
Pendanaan dan kualitas SDM kurang untuk penyeragaman IGT K/L/Pemda,
2 IGD (RBI 2003) belum dimutakhirkan dan skala kecil (1: ), 3 IGT masih perlu dikoreksi, diperbarui, didetailkan skalanya ke skala 1:50.000. 4 IGT batas administrasi belum seragam, belum mengakomodasi data pemekaran wilayah terkini dan masih bias darat.
5 Provinsi/kab/kota belum seluruhnya menyusun RTRW dan RDTR sehingga IGT penataan ruang belum lengkap.
Penutup, peran provinsi: Penyediaan SDM; Pemutakhiran dan perbaikan kualitas IGT lingkup provinsi ke skala 1: atau lebih besar; Penyediaan perangkat keras dan lunak untuk mendukung simpul nasional dengan tingkat keamanan sesuai protokol yang akan disusun; Memberikan masukan untuk konsep OMP; Uji coba dan berbagi pengetahuan pemantauan dan evaluasi rencana secara sistematik dan realtime.
Sumber Situs BKPRN: www.bkprn.org Situs TRP: www.trp.or.id Portal TRP: .com, Pustaka virtual TRP: Ruang dan Pertanahan, Milis TRP: m/tata-ruang-dan pertanahan Portal Geospasial: portal.ina- sdi.or.id. (Rop)