
Sekertaris Komisi II DPRD Kota Metro Yulianto mewakili sejumlah fraksi saat menyampaian pandangan atas tiga Raperda Inisiatif, digedung DPRD Kota Metro, Selasa (23/4/2019)

METRODEADLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro dan Pemerintah Kota Metro lempar pendapat dan memberikan pandangan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum warga untuk mengakses rencana kerja dan kinerja Pemkot Metro dan DPRD Kota Metro, setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketiga Raperda tersebut yakni tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penataan Kawasan Pemukiman, dan Raperda tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Metro A. Pairin menyambut baik atas tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro, karna ketiga Raperda tersebut adalah Raperda yang bisa membawa perkembangan dan kemajuan yang baik bagi Kota Metro.
“Jadi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pemerintahan yang berbasis elektronik perlu dikelola, untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan layanan publik secara efektif dan efesien. Maka diperlukan landasan hukum yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan,”ungkapnya saat menyampaikan pendapat atas tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro pada rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, digedung DPRD Kota Metro, Selasa (23/4/2019).
Lebih lanjut, kata Pairin setiap orang berhak untuk hidup sejahtr lahir dan bathin serta bertempat tinggal dalam kawasan pemukiman dan kondisi lingkungan yang sehat dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
“Penataan kawasan pemukiman berisi subtansi, mulai dari kriteria perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan sampah hingga ruang terbuka publik. Hal tersebut sangat penting bagi sebuah kota yang sedang berkembang dengan segala permasalahan dan kemajuan seperti saat ini. Jadi bertahap akan dilakukan penataan secara merata,”paparnya.
Kemudian Walikota Meto mengapresiasi atas Raperda tentang Perlindungan Konsumen demi mendorong peningkatan kesejahtraan masyarakat serta penciptaan iklim usaha sehat dan hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dengan konsumen.
Sementara itu, nota penjelasan jawaban atas tiga Raperda tersebut disampaikan Sekertaris Komisi II DPRD Kota Metro Yulianto mewakili sejumlah Fraksi –Fraksi.
“Saya menyambuat baik atas pendapat Pemkot Metro atas tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro, dengan begitu berarti ada pemahaman yang lebih komunikatif, demi kemajuan Kota Metro,”terangnya.
Oleh karna itu, sistem pemerintahan berbasis elektronik perlu dilelola dengan baik serta komitmen yang kuat untuk mewujudkan. Lalu Raperda penataan kawasan pemukiman perlu diatur dalam regulasi yang jelas, sehingga menghasilkan kawasan pemukiman layak huni, sehat dan aman sesuai dengan tata ruang wilayah. Kemudian Raperda perlindungan konsumen tentu tujuan utamanya adalah melindungan kepentingan konsumen secara komprehensif.
“Dengana adanya tiga Raperda inisiatif dewan yang nantinya ditetapkan sebagai Perda, harapanya ada perbaikan produk hukum sehingga dapat melindungi masyarakat. Tentu bicara Raperda ini menjadikan komitmen teman-teman DPRD yang tergabung dalam panitian Khusus (Pansus), dalam rangka menyikapi gejala, persoalan atau permasalah di Kota Metro. Ya targetnya mudah-mudahan seceparnya akan di sahkan tiga Raperda tersebut,”pungkasnya. (Adv)
Penulis/Foto : Freddy Kurniawan Sandi