METRODEADLINE.COM, Metro – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Metro tancap gas sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahun 2019, dan sosialisasi empat peraturan daerah (Perda) Kota Metro kepada tokoh masyarakat RT/RW di lima Kecamatan se- Kota Metro. Kegiatan sosialisasi diawali di Kecamatan Metro Selatan, Senin (8/4/2019).
Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda, SE,. MM mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini agar masyarakat Kota Metro lebih paham tentang prodak hukum. Sehingga masyarakat tidak melanggar aturan yang memang dibuat untuk ditaati, seperti Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular. Lalu Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani.
“Saya berharap peserta yang hadir disini pamong pak RT, Pak RW, dan tokoh masyarakat dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, memperhatikan penjelasan masing-masing narasumber. Sebab, tanpa adanya sosialisasi ini, masyarakat tidak akan mengetahui Perda apa saja yang sudah dilahirkan,”pungkasnya. (Adv)