Untuk mencapai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 66,5-68,5 di tahun 2019, Menteri LHK Siti Nurbaya mengajak Pemerintah Daerah dan seluruh pihak untuk bersinergi dalam meningkatkan kualitas udara, air, dan tutupan lahan. Sistem data informasi lingkungan hidup dan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi salah satu dukungan Pemerintah Pusat untuk mencapai sinergitas bersama. Pesan tersebut disampaikan Menteri Siti di hadapan saat membuka acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 2019 di Jakarta (27/2).
Dalam arahannya Menteri Siti menyampaikan, “Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur tingkat eksploitasi sumber daya alam. Pengaturan diwujudkan dengan penguasaan, pencadangan, pengawetan dan alokasi pemanfaatannya, pemberian izin serta pembatasan pembatasan-pembatasan lain dengan regulasi. Pengaturan ini akan berjalan dengan baik jika tersedia informasi yang cukup untuk memformulasikan kebijakan, sekaligus memberikan umpan balik untuk menyempurnakan kebijakan yang ada. Itulah sebabnya perlu dilakukan pemantauan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.”
Dalam meningkatkan IKLH, Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) mempunyai peran dalam meningkatkan kualitas udara, air, dan tutupan lahan. Hasil pemantauan menunjukkan selama 2015-2018, IKLH Nasional berada pada posisi stabil yaitu pada kualitas cukup baik. “Terdapat 5 provinsi yang indeks kualitas lingkungan hidupnya membaik yaitu Riau, Kepulauan Riau, Banten, DI. Yogyakarta dan Kalimantan Selatan dan hanya satu provinsi yang mengalami penurunan IKLH yaitu Papua,” sebut Menteri Siti.
Lebih lanjut Menteri Siti memerinci secara detail, kualitas udara terhitung masih sangat baik. Tercatat 6 provinsi mengalami peningkatan kualitas udara yaitu Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten dan Kalimantan Selatan. Meskipun demikian, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah perlu mewaspadai pencemaran udara di daerah perkotaan. Untuk skala perkotaan, Pontianak masih terdapat udara yang berbahaya karena terjadi kebakaran lahan dan hutan pada tahun 2018. Selain itu, Jambi, Palembang, Palangkaraya, Padang dan Palembang juga terdapat udara tidak sehat karena juga kebakaran lahan dan hutan.
Sementara untuk kondisi kualitas air sungai dan danau secara nasional, Menteri Siti menaruh perhatian lebih karena masih tergolong kurang baik dan cenderung terjadi penurunan kualitas air. Sejumlah 16 provinsi mengalami penurunan indeks kualitas sungai. Namun demikian, perbaikan indeks kualitas air mampu dicapai oleh Aceh, Jambi, Jawa Tengah, DI. Yogyakarta dan Maluku.
Lebih lanjut, Menteri Siti menerangkan kondisi tutupan lahan secara nasional berada dalam kecenderungan yang stabil. Menurut catatan KLHK, sebanyak 8 provinsi berada dalam kondisi waspada karena luas tutupan lahannya yang sedikit yaitu Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa barat, DI. Yogyakarta, Banten dan Bali.
Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah dalam laporannya menyebutkan, penyempurnaan perhitungan IKLH terus dilakukan termasuk didalamnya menambah titik-titik pemantauan sehingga data pemantuan yang dihasilkan menjadi lebih akurat. Pada tahun 2015 titik pemantauan kualitas udara hanya mencakup 150 kota, sedangkan tahun 2019 jumlah pemantauan telah mencakup 400 kota dengan jumlah sampel uji mencapai 1.600 sampel uji.
“Pada tahun 2019 ini kita mulai mencoba untuk melakukan pengukuran Indeks Kualitas Air Laut dan mengembangkan Indeks Kerusakan Lahan yaitu Indeks Kerusakan Ekosistem Gambut. Pengukuran ini akan melengkapi perhitungan sebelumnya yang lebih difokuskan pada media lingkungan yaitu air, udara dan lahan/hutan. Kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan IKLH agar dapat mencapai indeks lingkungan hidup yang ideal dan mendekati kondisi realitas senyatanya di lapangan,” jelas Karliansyah.
Selain mendorong sinergitas Pemerintah Daerah, selama 4 tahun ini KLHK juga berinovasi untuk memperkuat moral kapital dan sosial kapital. Contohnya dengan pembangunan Ekoriparian yang melibatkan masyarakat untuk merestorasi daerah sempadan sungai dengan menjadikan ruang publik. Selain itu, Gerakan Bersih Pantai (Coastal Clean Up) yang dimulai pada tahun 2015 telah dilaksanakan di 45 pantai di Indonesia dengan melibatkan tidak kurang dari 25.000 peserta, serta Car Free Day untuk mengurangi pencemaran udara perkotaan.
Dunia usaha juga memiliki peran penting dalam mendukung pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui program pemberdayaan masyarakat. Melalui Program PROPER, dunia usaha berhasil berkontribusi terhadap pencapaian 17 tujuan SDGs melalui 8.474 kegiatan dengan total anggaran Rp. 38,68 Trilyun. Upaya perbaikan lingkungan dari dunia usaha dapat dicapai melalui penghematan energi sebesar 273,61 juta Giga Joule, upaya hemat air 306,94 juta m3, tahan emisi konvensional dengan total penurunan emisi sebesar 18,7 juta ton, tahan emisi GRK sebesar 306,94 juta ton CO2e, reduksi dan pemanfaatan limbah B3 dan limbah padat non B3 sebesar 16,34 juta ton dan 6,83 juta ton, serta penurunan beban pencemar air limbah yang mencapai 31,72 juta ton.
Dalam menutup sambutannya, Menteri Siti berpesan, “Jika gerakan-gerakan cinta lingkungan ini terus menerus dikembangkan dan digelorakan, maka kesadaran lingkungan akan terinternalisasi di dalam masyarakat sehingga permasalahan lingkungan dapat dihindari. Saya menghimbau seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mereplikasi, mengadopsi dan berinovasi untuk mendorong gerakan-gerakan cinta lingkungan ini di daerah masing masing.”
Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dihadiri oleh sekitar 300 peserta yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kementerian/Lembaga, akademisi, serta para pelaku usaha. Pada Rakernis tersebut dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pembangunan dan Pengoperasian Jaringan Peralatan dan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Ambien Otomatis antara KLHK dengan Kota Bekasi, Kota Semarang, DI. Yogyakarta, Kota Bengkulu dan Kota Kupang. Dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka antara KLHK dengan Kab. Kuningan, Kab. Malang, Kab. Paser dan Kab. Buton.
Sumber : Mentri Lingkungan Holdup RI