
JAKARTA – Sudah 600 hari lebih. Penyidik Senior Komisi PemberantasanKorupsi (KPK), Novel Baswedan, menjadi korban penyerangan air keras. Pelaku belum terungkap. Bersyukur kondisi badannya sangat sehat. Masih bersemangat. Berbincang banyak mengenai kasus penyerangan air keras terhadap dirinya.
Kondisi kedua matanya sudah tidak prima. Mata sebelah kanan terlihat normal. Namun, daya pandangnya buruk. Justru Novel bergantung pada mata kirinya. Hasil buatan selama dirinya menjalani pengobatan di Singapura.
“Mata kanan ini daya pandang luas, tapi blur. Justru sebelah kiri yang jelas, namun daya pandangnya sempit,” kata Novel.
Duduk di kursi sofa warna merah. Di lantai 2 ruangan perpustakaan milik KPK. Novel merasa selama ini penyelesaian kasus penyerangan terhadap dirinya dan pimpinan lembaga antirasuah sulit terungkap. Banyak faktor. Itu tidak bisa diungkapkan secara gamblang. Harus hati-hati.
Hari itu Novel memakai batik dan topi hitam. Waktunya agak senggang. Obrolan kami sempat tertunda sejenak. Dia meminta izin untuk menjalankan salat Asar. Berikut wawancara dirinya bersama jurnalis merdeka.com Angga Yudha Pratomo, Didi Syafirdi dan Yunita Amalia di Gedung KPK, Rabu pekan lalu.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan penyerangan terhadap Anda tidak termasuk kejahatan HAM. Bagaimana Anda menyikapi pernyataan itu sebagai korban penyerangan?
Jadi gini, pertama terkait dengan Pak Moeldoko. Ya sebetulnya aku enggak pantas ngomentarin pengetahuan orang yah. Cuma sangat disayangkan seorang pejabat tidak paham apa itu pelanggaran HAM berat. Saya kalau jawab dengan pengetahuan saya bisa diperdebatkan.
Saya akan jawab dengan pengetahuannya Komnas HAM yang seharusnya Komnas HAM dianggap pihak paling tahu dalam mengenai pelanggaran HAM berat karena dia mengawaki dan dia juga memahami soal perundang-undangan.
Komnas HAM itu mengatakan bahwa dalam laporan rilis laporannya rekomendasinya adalah, salah satu poinnya adalah saya selaku penyidik dan pegawai pegawai KPK yang berjuang dalam memberantas korupsi adalah human right of defender. Pejuang hak asasi manusia. Yang mana, pejuang hak asasi manusia kalau diserang itu adalah pelanggaran hak asasi serius pelanggaran HAM berat.
Jadi kenyataannya Pak Moeldoko bertentangan dengan rekomendasi Komnas HAM. Dan Pak Moeldoko bukan yang lebih mengerti mengenai pelanggaran HAM dibanding Komnas HAM
Pemerintah juga baru saja membuat tim gabungan penyelidik penyidik. Menurut Anda dengan hadirnya tim ini bisa mempercepat proses penyelesaian bahkan pengungkapan kasus penyerangan terhadap Anda?
Kalau saya begini, yang pertama saya kam berharap dibentuk TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta). Kenapa TGPF diminta, karena proses yang sebelumnya saya dan tim kuasa hukum meyakini tidak dilakukan dengan jujur objektif dan sungguh-sungguh. Ternyata keyakinan saya dan keyakinan tim kuasa hukum selaras dengan hasil rekomendasi Komnas HAM.
Rekomendasi Komnas HAM yang pertama menyampaikan bahwa di antaranya kan ada beberapa. Penyerangan kepada saya dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Yang kedua disampaikan bahwa penanganan penyidikan penyerangan terhadap saya itu terjadi abuse of process. Dari situ kemudian saya ingin menjawab pertanyaan mengenai bagaimana dibentuknya tim gabungan penyelidik penyidik.
Yang pertama memang tim gabungan itu terdiri dari penyelidikpenyelidik anggota Polri. Ada para pakar yang setahu saya staf ahli Kapolri, yang ketiga adalah orang KPK. Orang KPK ini kan teman-teman yang waktu itu pernah diminta asistensi tapi kan enggak berjalan efektif. Mereka tidak bisa banyak berbuat apa-apa. Mereka juga baru diminta ikut setelah satu tahun dan mereka tidak melakukan apapun dalam konteks atau tidak melakukan apapun kecuali hanya melihat dan mendengar informasi-informasi saja dari Polri.
Dari situ kemudian saya malah melihat pertama dengan dibentuknya tim seperti ini, saya saja untuk berupaya yakin sulit he-he-he (Novel tertawa). Karena ini akal sehatnya enggak masuk gitu. Satu hal yang paling terlihat adalah, kenapa dibentuk tim? kenapa enggak dibuka saja melibatkan semua pihak yang dirasa bisa independen dan objektif itu enggak dilakukan. [https://www.merdeka.com]