NGKATKAN KEPATUHAN PENDAFTARAN PESERTA, KEJARI MENGGALA PANGGIL TIGA BADAN USAHA

METRO DEADLINE.COM – BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya yaitu mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU dan juga melakukan pembayaran iuran. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan tentang Jaminan Sosial Nasional pasal 11 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam rangka peningkatan kepatuhan bagi peserta Badan Usaha untuk mendaftarkan karyawanya maupun membayar iuran, BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan institusi yang memiliki kewenangan dalam menegakkan aturan seperti Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan Negeri yang berada di Wilayah Kabupaten/ Kota membantu BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan Mediasi atau upaya penagihan terhadap badan usaha setelah sebelumnya badan usaha tersebut diperiksa dan dilaksanakan pengawasan atas kepatuhan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan.

Jika badan usaha masih belum memenuhi kewajibannya pada saat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan berhak melimpahkan permasalahan tersebut melalui bantuan hukum dalam bentuk Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan di Wilayah kerja BPJS Kesehatan tersebut.

Hal inilah yang mendasari pemanggilan atas 3 (tiga) badan usaha yang berada di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang untuk hadir dalam proses mediasi dan pemanggilan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
Kamis (17/01) bertempat di ruangan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Metro yang didampingi oleh Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Menggala, Medi Santoni telah melaksanakan mediasi dengan lancar dimana hasilnya adalah badan usaha bersedia untuk melaksanakan kewajibannya.
“Akan diberikan sanksi bagi Badan Usaha yang tidak patuh berupa sanksi teguran tertulis, sanksi administratif maupun pidana sebagaimana dimanatkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang SJSN, UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif. Sebagai wujud dari komitmen tersebut maka dilakukan penandatanganan komitmen oleh perwakilan badan usaha yang berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan,” tutup Medi. (*) 

You might also like

error: Content is protected !!