Metrodeadline.com, -Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya memenuhi janjinya untuk menggelar hearing pembahasan sejumlah proyek yang ada di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Metro TA. 2018. Hearing berlangsung di gedung DPRD setempat, Jumat (18/1/2019).
Pantauan awak media hearing terlihat alot yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Tondi dan sejumlah anggota. Sedangkan dari pihak eksekutif terlihat hadir Kadis Pemuda Olahraga Pariwisata Ir. Yeri Ehwan, Kabid Pemuda Kusbani, dan 2 PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pembangunan proyek Flyingfox senilai Rp 2 milyar, dan pembangunan sarana prasarana Samber Park senilai Rp 1,6 milyar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Tondi menyatakan bahwa selain tugas pengawasan, hearing ini ruang dengar pendapat dan menindaklanjuti hasil evaluasi pekerjaan fisik yang ada di Disporapar.
“Ya pertama adalah soal keberadaan Stadion Tejosari, kita minta agar (Disporapar Red) mengusulkan bantuaan ke pusat untuk membangun Sport Center, dan yang kedua tentang masalah pengelolaan lapangan Samber Park, selain memperindah wajah Kota Metro. Kita minta agar bisa dimanfatkan masyarakat Kota Metro. Jangan sampai niatnya bagus, pelaksanaanya lumayan, hasil akhirnya tidak memuaskan. Artinya harus ditinjau dari segi pemanfaatanya dan pemelihan Samber Park,”sindirnya.
Politisi dari Partai Golkar ini kembali menyarankan agar Disporapar dapat berkordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain. Supaya pemanfaatnya sesuai dan cita-cita tujuanya membangun Samber Park terpenuhi.
Tak hanya itu, diwaktu bersamaan saat hearing juga membahas masalah pemanfaatan aset lahan di Dam Raman Purwosari.
“Info terupdate lahan aset pemerintah di bantaran kali raman, sebagian lahan digunakan warga. Walaupun secara administrasi pemkot belum mengizinkan, niatnya bagus,kita mendukung. Tetapi semua itu ada aturan harus terpenuhi, ini masalah aset dan ada aturan main prosedur,”jelasnya.
1. Putus Kontrak
Selain itu, tambah Tondi terkait masalah proyek flyingfox dari pengakuan Disporapar telah putus kontrak (PK) dengan Cv. Mulyosari Mandiri.
2. Perpanjangan Kontrak & Denda
“Jadi kita apresiasi langkah Disporapar telah melakukan Putus Kontrak, karna memang pada batas kontrak yang sudah ditentukan ternyata tidak selesai. Kemudian sudah diberi perpanjangan dengan denda yang sesuai ada di kontrak itu dilaksanakan, tapi juga memang belum juga diselesaikan,”ungkap Tondi yang disaksikan sejumlah Anggota Komisi II.
3. Tidak Singkron Perencanaaan & Pelaksanaan
“ Ya maka itu diputus kontrak, kenapa di PK ? Ternyata ada ketidak singkonan dimasalah perencanan dan pelaksanaannya. Ada satu bagian, atau dua seksi lintasan 0-200 meter, dan 0-700 meter. Untuk 0-200 meter sudah clear, bahkan tadi katanya sudah bisa uji coba.
Jadi yang belum selesai ini adalah lintasan 0-700 meter, karna menurut keterangan (Disporapar Red) terletak permasalahan pemasanga conektor sling. Ketika conektor sling dipasang ketinggian-nya tidak memenuhi persyaratan. Seharusnya 6 meter, ini yang dibangun cuma 3 meter. Makanya itu tetap tidak bisa dilaksanakan, supaya itu bisa terpasang memerlukan waktu, karna ada beberapa bagian yang harus dirubah. Kalaupun itu tidak di PK juga gak bakal selesai juga. Makanya di PK dan akan dilanjutkan TA. 2019.
4. Luas Hibah Tanah Sertifikat Belum Jelas
“Memang kita sorot, dari segi perencanaan. Kenapa kok tidak selesai. Ya berarti perencanaanya tidak matang, ngapain direncanakan tapi tidak dilaksanakan sampai selesai tepat waktu. Jadi ada apa sebenarnya. Kita juga menanyakan berapa luas tanah yang dihibakan ke Pemkot ? Apakah ada 1 hektar dan masalah sertifikat bagaimana apa sudah clear,”ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Metro Alizar.
Sementra itu, Kepala Dinas Pemuda Olaharag Pariwisata (Disporapar) Kota Metro Ir.Yerri Ehwan membenarkan hal tersebut. Ia mengaku benar kegiatan pembangunan proyek flyingfox telah PK, kelanjutnya DPRD minta untuk dievaluasi.
“Ya mulai dari aspek keamananan, kenyamanan, dan asepek-aspek teknis lain. Untuk memastikan wahana tersebut terjamin keselamatanya, intinya seperti itu,”jelasnya.
Terkait denda PK itu, kata Yeri memang benar sesuai jadwal harusnya selesai 20 Desember 2018, tapi dari pihak rekanan mengajuakan perpanjangan kontrak untuk mengejar target selesai 100 persen sampai 26 Desember 2018.
“Kita beri perpanjangan waktu 6 hari, tapi kita kenakan denda sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Barang dan Jasa. Posisinya harus dikenakan denda, kita beri perpanjangan waktu tapi dikenakan denda, itupun juga tidak selesai hasil perhitungan mencapai 90 persen,”pungkasnya. (fredi)