METRODEADLINE.COM, – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Metro, Selasa (4/9/2018) sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ini berinisial RZ (24) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah melalui Kasat Narkoba Polres Metro, AKP Fredy Aprisa menerangkan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 287-A / IX / 2018 / LPG / Res Metro tanggal 05 September 2018.
“Pada hari Selasa tanggal 4 september 2018, sekitar jam 22.00 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan satu orang laki-laki dengan identitas RZ (24) dikediamannya. Tersangka yang pekerjaannya sebagai buruh harian dan beragama islam ini kami amankan setelah ditemukan barang bukti yang ada di sekitar tersangka RZ,”ungkapnya.
Saat digeledah ditemukan barang bukti (BB) 4 (empat) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal bening sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu
4 (empat) buah plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 (satu ) perangkat alat hisap sabu (bong)
“Dari barang bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak, ketika kami geledah tim menemukkan empat klip bening sisa pakai yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,empat klip bening kosong ukuran kecil dan satu alat hisap atau bong,”ujarnya.
Selanjutnya, RZ lalu diamankan di Mapolres Metro beserta dengan barang bukti. Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
*Sumber : Polres Metro