Setelah buron hampir 3 bulan lamanya, usai menyatroni mini market Alfamart di Jalan Raden Intan Imopuro, Metro Pusat akhirnya dua kawanan rampok berinisial FF dan IA Warga Kota Metro berhasil dilupuhkan Team Opsnal Polres Metro sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (23/6/2018).
Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Metro AKP Tri Maradona membenarkan hal tersebut. Ia mengaku bahwa dari 5 orang tersangka 2 orang diantaranya sudah berhasil ditangkap.
“Pelaku pertama berinisial FF, lalu dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui melakukan curas di Alfamarat bersama 4 rekan lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial IA, pada saat pelaku akan di bawa untuk pengembangan pelaku IA mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan, sehingga Tim Opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur kearah kaki pelaku. Ya 3 tersangka diantaranya masih buron,”ungkap, Senin (25/6/2018).
Lebih lanjut, AKP Tri modus juga menghuraikan modus para pelaku saat beraksi di Alfamarat. Pada hari selasa 17 April 2018 sekitar pukul 22.05 WIB pelaku datang kesebuah Alfamarat, kelimanya berbagi tugas untuk melancarkan aksinya.
“Jadi satu orang pelaku masuk kedalam Alfamarat berpura-pura membeli rokok. Lalu salah satu dari pelaku membentak pelapor dan saksi Red (Karyawan Alfamarat)mengancam untuk diem dan meminta kunci brangkas dengan cara menodong kan sebilah pisau kecil kearah perut pelapor. Sedangkan pelaku yang lain mengancam saksi dengan celurit (senjata tajam ) lalu para pelaku menggasak barang barang berharga di dalam mini market,”jelasnya.
Ia menambahakan barang yang dirampok antara lain 3 unit Hp nerek Samsung dan Oppo F1S, uang tunai dalam brangkas sebesar Rp 12.019.300, rokok yang berada didalam kasir dengan totao Rp 1.974.879, 1 unit DVR CCTV dengan harga Rp 13.8000.000. Sehingga kerugian ditafsir mencapai Rp 31.874.178.
“Saat ini pelaku kita amankan Satreskrim Polres Metro berikut barang bukti (BB)satu unit sepeda motor Honda BeAt warna putih biru Nopol BE 3216 PI, lalu kakban warna hitam bekas digunakan mengikat korban. Setelah itu kita serahkan ke Unit Reskrim Polsek Metro Pusat guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya,”pungkasnya. (*)
Sumber : Polres Metro
Redaktur : Ferdy/Metrodeadline.com