Lampung Tengah, Metrodeadline.com – BPJS Kesehatan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparatur desa untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (2/3/2026).
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN yang digelar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Metro dan dihadiri 60 kepala desa di Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perubahan status Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Hendra Kurniawan menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan SK tersebut, sebanyak 33.793 peserta PBI JK di Kabupaten Lampung Tengah dinonaktifkan karena proses pemutakhiran data nasional.
“Sebanyak 60 aparatur desa kami undang agar informasi ini dapat diteruskan hingga tingkat RT atau lingkungan masing-masing. Harapannya masyarakat memahami kondisi ini dengan baik serta mengetahui langkah yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Tengah Tri Kuntjoro mengatakan bahwa pemutakhiran data dilakukan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni basis data terintegrasi yang menyatukan data sosial ekonomi masyarakat agar lebih akurat, mutakhir, dan tidak duplikatif.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memastikan penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran.
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah Ari Nugraha Mukti bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK merupakan bagian dari proses peningkatan akurasi data kesejahteraan masyarakat.
“Pemutakhiran data ini menyesuaikan perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria akan dinonaktifkan sehingga kuota bantuan dapat dialokasikan kepada warga yang lebih berhak,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses reaktivasi kepesertaan PBI JK kini dapat dilakukan oleh operator desa atau kelurahan melalui aplikasi SIKS-NG yang terintegrasi dengan sistem pendataan kesejahteraan sosial Kementerian Sosial.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap terbuka melalui berbagai kanal layanan, baik tatap muka maupun non tatap muka. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah layanan Virtual office layanan peserta (VIOLA), yakni layanan administrasi berbasis video conference yang bekerja sama dengan perangkat desa.
“Rekan-rekan dari desa dapat memanfaatkan layanan program VIOLA untuk membantu proses reaktivasi kepesertaan. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor BPJS,” jelas Hendra.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik apabila status kepesertaan PBI JK dinonaktifkan. BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada peserta tetap berjalan.
“Kami sudah mengedukasi fasilitas kesehatan bahwa proses reaktivasi dapat ditunggu hingga 3×24 jam hari kerja bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Selain melalui desa, proses reaktivasi juga dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun layanan BPJS Keliling yang hadir lebih dekat dengan masyarakat.
Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan perangkat desa, diharapkan informasi terkait perubahan status PBI JK dapat tersampaikan hingga tingkat masyarakat paling bawah sehingga warga memahami prosedur reaktivasi serta tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Hendra menambahkan, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan digital yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan administrasi, seperti Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa), aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, hingga Anjungan Mandiri (AMAN) JKN.
“Berbagai kanal layanan ini merupakan bagian dari inovasi BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada seluruh peserta JKN,” pungkasnya. (Aliando)
