Sukadana, Metrodeadline.com – Sebanyak 50 aparatur desa di Kabupaten Lampung Timur mengikuti kegiatan pemberian informasi terkait status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Metro di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk koordinasi dan kolaborasi untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status kepesertaan JKN, khususnya terkait perubahan status Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kegiatan serupa dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Suparjo, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur Sofia Kifli, serta perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Timur, Tri Wahyuningsih.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Metro, Bellza Rizki Ananta yang menjadi narasumber kegiatan mengatakan, bahwa kegiatan kegiatan pemberian informasi terkait status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
“Sebanyak 34.207 peserta PBI JK dari Kabupaten Lampung Timur dinonaktifkan berdasarkan SK tersebut. Karena itu, 50 aparatur desa kami undang agar informasi ini dapat diteruskan kepada RT atau pengurus kelurahan masing-masing sehingga masyarakat memahami situasi ini dengan baik,” ujarnya.
Ia menilai, penyampaian informasi melalui aparatur desa dinilai penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang tepat mengenai perubahan status kepesertaan.
“Di sisi lain, BPJS Kesehatan sudah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap terbuka baik melalui layanan tatap muka maupun non-tatap muka,” tuturnya
“Salah satunya melalui layanan Virtual office layanan peserta (VIOLA), yaitu layanan administrasi berbasis video conference yang bekerja sama dengan perangkat desa atau kelurahan,” imbuhnya.
Menurutnya rekan-rekan dari desa bisa memanfaatkan program VIOLA sebagai sarana reaktivasi PBI JK sehingga memudahkan warga tanpa harus datang ke kantor cabang.
“Saya berharap masyarakat tidak panik jika status kepesertaannya dinonaktifkan. BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait proses reaktivasi bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan,” jelasnya.
“Kami sudah mengedukasi fasilitas kesehatan bahwa proses reaktivasi dapat ditunggu hingga 3×24 jam hari kerja bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit, sehingga warga tidak perlu khawatir,” lanjutnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun BPJS Keliling untuk mempermudah proses reaktivasi kepesertaan.
“Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan perangkat desa diharapkan informasi terkait perubahan status PBI JK dapat tersampaikan hingga tingkat RT sehingga masyarakat memahami prosedur reaktivasi dan tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan,” terangnya.
Bellza menambahkan, selain BPJS Keliling, MPP, dan VIOLA, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan administrasi kepesertaan lainnya seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, hingga Anjungan Mandiri (AMAN) JKN.
“Kanal-kanal ini dirancang untuk memberikan kemudahan lebih lanjut bagi peserta,” paparnya.
Sementara itu, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Timur Tri Wahyuningsih menyampaikan, bahwa pemutakhiran data penduduk melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi basis data terintegrasi yang dikelola BPS untuk menyatukan data sosial ekonomi masyarakat.
“Data ini bertujuan menciptakan basis data yang akurat, mutakhir, dan tidak duplikatif sehingga penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran,” katanya.
Hal yang sama dikatakan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur Sofia Kifli bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK dilakukan melalui proses pemutakhiran data guna meningkatkan akurasi penerima bantuan.
“Pemutakhiran data dilakukan untuk menyesuaikan perubahan desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria akan dinonaktifkan sehingga kuota dapat dialokasikan kepada warga yang lebih berhak,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan PBI JK kini dapat dilakukan oleh operator kelurahan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Aplikasi yang dikelola Kementerian Sosial itu digunakan untuk pendataan, verifikasi, serta pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara daring,” ungkapnya.
“Aplikasi tersebut digunakan oleh operator desa, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Sosial untuk memastikan berbagai bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan PBI JK dapat tersalurkan secara tepat sasaran,” pungkasnya. (Aliando)
