
Metrodeadline.com, – Komisi II DPRD Metro menggelar hearing bersama Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terkait proggres penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah yang masuk dalam postur APBD Tahun Anggaran 2021, di gedung DPRD setempat, Jumat (27/08/2021).
Ketua Komisi II DPRD Metro, Fahmi Anwar mengatakan bahwa, saat ini masih didominasi dana bagi hasil dan tranfer pemerintah pusat. Sementara PAD dari sektor pajak daerah masih sangat kecil.
“Kami minta Pemkot Metro berupaya keras melakukan pendataan terhadap segala potensi pajak dan retribusi daerah, agar PAD naik,”ungkapanya.
Politisi dari Partai Demokrat ini kembali menjelaskan. Realisasi penerimaan PAD baru mencapai 65,58 persen dari jumlah target Rp. 216,7774,746,262.00.
Dimana target sektor pajak daerah hanya sebesar Rp. 29, 602,124.00, dan retribusi daerah sebesar Rp. 7,583,497,000.00. Kemudian pengelolaan hasil kekayaan daerah yang di pisahkan sebesar Rp.6,000,000,000.00, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 173,589,125,000.00.
“Kami berharap dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Pemkot Metro memiliki payung hukum dalam menggali dan memungut potensi PAD yang saat ini masih kecil,”pungkasnya.
