Daerah

Serahterima Pengelolaan Aset Jalan dan Sumur Bor Sesuai Kewenangan

9317
×

Serahterima Pengelolaan Aset Jalan dan Sumur Bor Sesuai Kewenangan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Penyerahan aset dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur telah dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur Kepada Pemerintah Desa se-Kabupaten Lampung Timur.

Aset dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur yang diserahkan kepada Pemerintah Desa pada Rabu, 15 Desember 2020 di Islamic Center Sukadana berupa ruas badan jalan desa dan sumur bor.

“Infonya, ada acara di Isamic Center penyerahan aset, sekedar info coba dicek, apakah konkrit ini info yang dapat pagi ini,” kata seorang sumber pada Rabu, 15 Desember 2020 jam 09.40 WIB.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur, Mansyur sedang berada di Bandar Lampung saat penyerahan aset tersebut

“Saya posisi di Balam, leading kegiatan sebenernya di PU, tapi kalau untuk penjelasan teknis bisa lewat Kabid Aset (ibu Vera), beliau hadir di Islamic Center, untuk maklum,” kata Mansyur pada Rabu,15 Desember 2020 jam 11.30 WIB.

Saat dihubungi, Vera Kepala Bidang Aset BPKAD Lampung Timur membenarkan aset yang diserahkan merupakan leading kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur senilai Rp.515 Milyar.

“Betul aset Dinas PU, itu aset Dinas PU jadi bangunan itu ada 515 milliar jalan desa, ada 21 miliar itu sumur bor yang tersebar di seluruh Kecamatan,” tutur Vera pada Rabu, 16 Desember 2020 sekitar jam 08.00 WIB.

“Kalau jalan desa itu dari tahun berdirinya Kabupaten sampai dengan tahun 2019 jadi mulai dari pembangunan sampai ke peningkatannya kita serahin semua,” katanya.

“Karena bukan kewenangan kami itu kan kewenangan desa, bukan masuk di wilayah kabupaten dia masuk kewenangan desa, begitu juga sumur bor kalau sumur bor dari tahun 2016 sampai dengan 2019 diserahin,” tambah Kabid Aset BPKAD Lamtim.

“Selain itu salah satu temuan BPK kita juga nyerahin supaya Desa punya kewenangan untuk melaksanakan pemeliharaan atas aset-asetnya.”

“Itu sebenarnya leading sektornya Dinas PU karena asetnya itu masih tercatat di dinas PU, kami sebagai pembina aset jadi ikut fasilitasi kemarin.”

“Ya, baru itu yang kita serahkan itupun juga sudah cukup banyak, mungkin bertahap, nanti apa yang menjadi kewenangan desa akan kita serahkan ke desa sesuai undang-undang.”

“Nggak secara simbolis, semua langsung setelah acara ini langsung kita tanda tangan berita acara sama seluruh 176 desa karena yang lain sudah tahap pertama 173 kemarin,” tutupnya.

(Ropian Kunang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!