Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap 3 Residivis Pelaku Curat

Lampung Tengah


Lampung Tengah-Team tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah kembali tangkap residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Lintas Kabupaten yang beraksi di wilayah Lampung Tengah.

Ketiga pelaku dengan inisial KJ,AH dan MJ di tangkap ketika sedang melakukan pesta sabu-sabu di rumah salah satu tersangka di Banjar Ratu ,Lampung Tengah (11/4/2020) pukul 14.00 wib.

Namun pada saat melakukan penegakan hukum para pelaku berusaha melawan petugas,kemudian dilakukan tindakan tegas keras dan terukur untuk melumpuhkan para pelaku dan pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ,AKP. Yuda Wiranegara. SH. S.IK menuturkan bahwa pelaku ditangkap terkait peristiwa pencurian dengan pemberatan dirumah korban pada (7/4/2020), di dusun 2 Sido Waras,Kecamatan Bumi Ratu Nuban  dengan korban  Bernama Supar.

Dari pengakuan pelaku sudah melakukan pencurian di Metro, Bandar Lampung,Pesawaran dan tulang bawang.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor,5 set kunci later T ,TV 42 inch dan satu paket alat hisab sabu-sabu dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka pelaku di tuntut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

You might also like

error: Content is protected !!