KALIMANTAN TENGAH

Bupati Gunung Mas Hentikan Operasional PT GAS dan PT KSR, Karyawan Dilarang Di-PHK

41
×

Bupati Gunung Mas Hentikan Operasional PT GAS dan PT KSR, Karyawan Dilarang Di-PHK

Sebarkan artikel ini

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong, mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Gumas Alam Subur (PT GAS) dan PT Kurun Sumber Rezeki (PT KSR) terhitung 15 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menegakkan aturan di sektor perkebunan kelapa sawit, terutama terkait pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat.

Dalam pertemuan bersama perwakilan manajemen kedua perusahaan di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kamis (15/10/2026), Jaya menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penghentian kegiatan usaha perkebunan. Sejak keputusan tersebut berlaku, perusahaan tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan sebagaimana diatur dalam SK.

“Surat Keputusan (SK) penghentian sementara telah diterbitkan. Mulai hari ini tidak boleh melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam SK,” tegas Jaya, sebagaimana diberitakan Radar Sampit, Kamis (15/10/2026).

Belum Penuhi Kewajiban Kebun Plasma

Bupati menjelaskan, salah satu persoalan utama yang menjadi dasar tindakan pemerintah daerah adalah belum terpenuhinya kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen dari luasan kebun inti yang diusahakan, serta belum dilakukannya pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) antara kebun inti dan kebun plasma.

Pemerintah daerah menilai kewajiban tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan tidak hanya dituntut menjalankan kegiatan bisnis, tetapi juga memenuhi kewajiban yang melekat pada kegiatan usahanya, termasuk kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

Langkah penghentian ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak ingin persoalan kewajiban perkebunan terus berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Sudah Melalui Tahapan Penertiban

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam informasi terkait kebijakan tersebut, langkah penghentian bukan keputusan yang diambil tanpa proses. Sebelumnya, telah dilakukan tahapan penertiban, termasuk rapat pada 20 Februari 2020 dan penyampaian teguran kepada pihak perusahaan.

Dengan diterbitkannya SK penghentian, pemerintah daerah menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi keputusan yang berlaku. Pelaksanaan sanksi administratif tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan aturan, bukan sekadar peringatan yang dapat diabaikan.

Meski demikian, rincian dokumen teguran, nomor SK, serta tahapan administratif secara lengkap perlu merujuk pada dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas agar kronologi dan dasar hukumnya dapat dipastikan secara utuh.

Karyawan Tetap Bekerja, PHK Tidak Diperbolehkan

Di tengah penghentian kegiatan usaha perkebunan tersebut, Bupati Jaya memberikan perhatian khusus terhadap nasib para pekerja. Ia menegaskan bahwa penghentian operasional tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Jaya meminta karyawan PT GAS dan PT KSR tetap bekerja seperti biasa, sementara perusahaan tetap wajib menaati ketentuan ketenagakerjaan dan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

“Kami minta karyawan kedua perusahaan juga tetap bekerja, dan dari perusahaan harus menaati aturan ketenagakerjaan dengan tidak boleh PHK karyawan,” tegasnya.

Penegasan ini menjadi penting agar tindakan penertiban terhadap perusahaan tidak berujung pada kerugian bagi pekerja yang tidak terkait langsung dengan persoalan pemenuhan kewajiban perkebunan.

Perusahaan tetap harus memperhatikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Sementara itu, pelaksanaan penghentian kegiatan harus mengikuti ruang lingkup dan ketentuan yang tercantum dalam SK.

Perusahaan Wajib Menjaga Aset dan Mencegah Karhutla

Selain meminta karyawan tetap bekerja, pemerintah daerah juga mengingatkan kedua perusahaan agar menjaga aset selama masa penghentian kegiatan. Perusahaan diwajibkan melakukan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang menjadi tanggung jawabnya.

Kewajiban tersebut penting mengingat pengelolaan lahan perkebunan tetap membutuhkan pengawasan, terutama untuk mengantisipasi kebakaran yang dapat merugikan lingkungan, masyarakat, dan aset perusahaan.

Dengan demikian, penghentian kegiatan usaha bukan berarti tanggung jawab perusahaan terhadap pengamanan aset dan pencegahan karhutla ikut berhenti.

Lima Unit Usaha Sawit Telah Ditertibkan

Sebelum mengambil tindakan terhadap PT GAS dan PT KSR, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan langkah penertiban terhadap tiga unit usaha perkebunan lainnya, yakni PT Berkala Maju Bersama (BMB) Regional Kurun, PT BMB Regional Manuhing, dan PT Bumi Agro Prima (BAP).

Dengan keputusan terhadap PT GAS dan PT KSR pada 15 Oktober 2026, jumlah unit usaha perkebunan sawit yang telah dikenai tindakan penghentian menjadi lima.

Langkah tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajibannya. Pemerintah menghendaki agar investasi di Kabupaten Gunung Mas berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan serta pemenuhan hak masyarakat dan pekerja.

Ke depan, pelaksanaan keputusan tersebut perlu dikawal secara konsisten, baik dari sisi kepatuhan perusahaan, pemenuhan kewajiban kebun plasma, penyelesaian administrasi HGU, maupun perlindungan terhadap karyawan.

Penegakan aturan di sektor perkebunan diharapkan tidak berhenti pada penerbitan keputusan administratif, tetapi juga mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan secara nyata dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta para pekerja di Kabupaten Gunung Mas.(Sakti D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!