JAWA TIMUR

Antrean KTP Ponorogo Tembus 500 Orang Sehari, Dispendukcapil Bidik Layanan di Empat Kecamatan pada 2027

44
×

Antrean KTP Ponorogo Tembus 500 Orang Sehari, Dispendukcapil Bidik Layanan di Empat Kecamatan pada 2027

Sebarkan artikel ini

PONOROGO – Antrean warga yang mencapai 400 hingga 500 orang setiap hari di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo menjadi alasan pemerintah daerah memperluas pelayanan administrasi kependudukan. Mulai awal 2027, layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) direncanakan menjangkau empat kecamatan sebagai tahap awal.

Empat wilayah yang masuk rencana perluasan tersebut adalah Kecamatan Sambit, Balong, Kauman, dan Pulung. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan antrean di kantor pusat Dispendukcapil maupun Mall Pelayanan Publik (MPP), sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Dhutarso Aviantoro, menjelaskan bahwa jenis pelayanan di empat kecamatan tersebut tidak akan langsung disamakan. Kecamatan Balong dan Kauman direncanakan melayani perekaman data sekaligus pencetakan KTP-el. Sementara Kecamatan Sambit dan Pulung pada tahap awal akan difokuskan pada perekaman data penduduk.

“Pada tahap awal, kami merencanakan perluasan layanan di empat kecamatan. Untuk Balong dan Kauman, layanannya meliputi perekaman sekaligus pencetakan KTP, sedangkan Sambit dan Pulung untuk sementara melayani perekaman data terlebih dahulu,” jelas Dhutarso.

Perangkat Disiapkan Dispendukcapil, Kecamatan Sediakan Ruang

Untuk mendukung operasional pelayanan, Dispendukcapil akan menyediakan berbagai perangkat teknis, mulai dari komputer, alat perekaman KTP-el, hingga mesin pencetak kartu. Adapun pemerintah kecamatan bertanggung jawab menyiapkan fasilitas pendukung, termasuk gedung dan ruang pelayanan.

Dari sisi pembiayaan, satu perangkat perekaman KTP diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp120 juta. Khusus Kecamatan Balong dan Kauman, kebutuhan tambahan mesin pencetak diperkirakan berkisar Rp60 juta hingga Rp80 juta per unit.

Dengan perhitungan tersebut, anggaran yang direncanakan untuk masing-masing Kecamatan Balong dan Kauman mencapai sekitar Rp180 juta. Sementara Kecamatan Sambit dan Pulung masing-masing diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp120 juta.

Besaran tersebut masih berupa rencana kebutuhan anggaran untuk mendukung perluasan pelayanan, dengan realisasi yang akan menyesuaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Warga Tak Perlu Selalu ke Pusat Kota

Perluasan layanan hingga tingkat kecamatan diharapkan menjadi solusi atas panjangnya antrean sekaligus memangkas jarak tempuh warga yang tinggal jauh dari pusat kota. Masyarakat nantinya memiliki akses lebih dekat untuk melakukan perekaman maupun mengurus pencetakan KTP-el sesuai jenis layanan yang tersedia di wilayahnya.

 

Dhutarso berharap kehadiran layanan di kecamatan dapat mengurangi beban pelayanan di kantor Dispendukcapil dan MPP. Dengan demikian, masyarakat bisa memperoleh pelayanan administrasi kependudukan secara lebih mudah dan efisien.

 

Ke depan, Dispendukcapil Ponorogo menargetkan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el dapat tersedia secara mandiri di seluruh kecamatan secara bertahap. Namun, perluasan ke wilayah lainnya tetap bergantung pada kesiapan sarana dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Jika rencana tersebut terealisasi, empat kecamatan yang menjadi tahap awal diharapkan menjadi pijakan untuk pemerataan layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Ponorogo.(wys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!