LAMPUNG — Sekretariat Bersama (Sekber) tiga organisasi perusahaan media di Lampung, yakni SMSI, AMSI, dan JMSI, terus mematangkan pelaksanaan sarasehan bertajuk “Lampung Mau Dibawa Kemana” yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 di Hotel Radisson Lampung.
Agenda tersebut menjadi tindak lanjut deklarasi Sekber yang sebelumnya digelar pada 1 Mei 2026 di sekretariat bersama di Jalan Sultan Agung Nomor 40, Bandarlampung.
Juru Bicara Sekber, Fajar Arifin, mengatakan sarasehan itu akan menghadirkan sejumlah pejabat strategis daerah sebagai narasumber, mulai dari Gubernur Lampung, Ketua DPRD Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolda Lampung hingga Pangdam XXI/Radin Inten.
Menurutnya, forum tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan ruang terbuka untuk membedah arah pembangunan Lampung di tengah berbagai persoalan yang masih menjadi sorotan publik.
“Para narasumber akan menyampaikan pemaparan secara komprehensif terkait pembangunan, terobosan kinerja, sekaligus menjawab tantangan dan problematika Lampung ke depan,” kata Fajar, Jumat.
Ia menjelaskan, sarasehan tersebut juga akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi kepemudaan, akademisi hingga kalangan jurnalis.
Fajar menegaskan, koordinasi antara Ketua SMSI Lampung Donny Irawan, Ketua JMSI Lampung A. Novriwan, Ketua AMSI Lampung Hendri STD beserta seluruh jajaran Sekber terus diperkuat agar organisasi itu tidak hanya menjadi simbol persatuan media, tetapi juga mampu menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Sekber ingin hadir bukan hanya sebagai wadah organisasi media, tetapi menjadi bagian dari kontrol sosial dan ruang aspirasi publik,” ujarnya.
Tak hanya menggelar forum diskusi, Sekber juga bersiap meluncurkan portal pengaduan masyarakat bernama LAPOR SEKBER. Kanal tersebut nantinya dibuka untuk menerima berbagai laporan warga terkait persoalan pelayanan publik maupun kondisi sosial di daerah.
Mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, hingga persoalan keamanan lingkungan disebut dapat dilaporkan masyarakat melalui portal tersebut dengan melampirkan bukti awal berupa foto, video maupun rekaman.
“Semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya,” tegas Fajar.
Dalam waktu dekat, Sekber akan mengumumkan nomor hotline dan portal resmi pengaduan kepada publik. (*)
