Metro, Metrodeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melaksanakan konferensi pers eksekusi barang bukti perkara tindak pidana perjudian online dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (7/5/2026)
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Metro Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis disetorkan menjadi penerimaan negara.
“Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata, termasuk dalam mendukung penerimaan negara melalui penyetoran barang bukti yang dirampas untuk negara,” ujarnya.
Ia menuturkan dalam perkara tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkaitan dengan praktik judi online, kejaksaan mengeksekusi sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Barang bukti yang dieksekusi yakni uang tunai sebesar Rp5.475.290.926 dalam mata uang rupiah, kemudian 20.000 dolar Singapura atau setara 25.000 dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, seluruh hasil eksekusi disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi Kejaksaan Negeri Metro yang dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kajari Metro menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Metro yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Proses penyidikan sendiri dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah mendapat supervisi dari Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya
Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti bahwa praktik perjudian online memiliki jaringan dan potensi perputaran dana yang besar, termasuk di wilayah hukum Metro.
“Ini menjadi bukti bahwa tindak pidana judi online benar-benar ada dan memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat maupun stabilitas ekonomi,” katanya.
Selain uang tunai, dalam perkara tersebut juga terdapat barang bukti lain seperti perangkat komputer, monitor, kendaraan, dan barang elektronik lainnya. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum, sementara barang yang bernilai ekonomis dilakukan perampasan untuk negara.
Kejari Metro juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana perjudian online, yang dinilai sangat merugikan masyarakat, mengganggu stabilitas sosial, serta berdampak terhadap keuangan negara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi judi online dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Aliando)
