Muba,metrodeadline.com-Dugaan kasus penggelapan pajak listrik sebesar Rp 11,5 miliar mengguncang PT Muba Electric Power (MEP), perusahaan daerah yang bergerak di bidang kelistrikan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penggelapan pajak tersebut dilakukan oleh oknum internal perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Modus yang digunakan diduga dengan tidak menyetorkan pajak listrik yang telah dipungut dari pelanggan ke kas daerah Kabupaten Musi banyuasin.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama dan baru terungkap setelah dilakukan audit keuangan. “Ada indikasi bahwa pajak yang seharusnya disetor ke Kas Daerah malah digunakan untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Diduga PBJ TTL Sebesar 13 milyar dari pajak listrik di ambil dari konsumen listrik MEP sejak tahun 2021 sampai 2024 sebesar 13 Milyar Rupiah. Adapun PBJ TTL tersebut berdasarkan informasi telah disetor ke kas Daerah Kabupaten Musi banyuasin sebesar +- 2,5 Milyar rupiah masih menjadi tanda tanya sebesar 11.5 Milyar rupiah di kemanakan.
Idham zulpikri Ketua Umum lembaga Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen LSM – PPRI mengatakan ini sinyal keras bagi APH Khusunya yang membidangi Penanggulangan Korupsi harus bertindak. Menurut hemat kami bahwa hal tersebut sudah terindikasi tindakan Korupsi. Karna sudah tiga tahun pajak listrik yang seharusnya dikembalikan ke Kas daerah namun hingga saat ini belum direalisasikan, mejadi tanda tanya ada apa dengan Direktur Mep dan petingginya. Saya telah melakukan konfirmasi ke Direktur Mep menanyakan hal tersebut, namun dijawab AR, Silahkan datang ke kantor dindo agar kami jelasakan.
Maka kami akan bersurat ke APH melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi PBJ TTL ini.
Fikri mengatakan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perpajakan dan tindak pidana korupsi. Karna praktik tersebut telah berlangsung lama Kami akan mengawal kasus ini dan melayangkan Lapdu serta unjuk rasa di Kejati Sumsel atau Mapolda sumsel dalam waktu dekat. Ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT MEP belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggelapan pajak ini. Namun, publik menuntut transparansi dan tindakan tegas agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan Daerah dan masyarakat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di perusahaan daerah yang seharusnya bertugas melayani masyarakat dengan jujur dan profesional. Masyarakat kini menunggu hasil investigasi dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. (Korwil Sumsel)
