Metrodeadline, Lampung Utara – Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang untuk penerangan jalan saat malam hari dengan tujuan untuk mempermudah penglihatan bagi pengguna jalan dan meningkatkan kemanan dari tindak kriminal. Namun sayangnya, PJU yang berada di sepanjang Jl. Yudhistira, RT. 06 Lingkungan 03 Kelurahan Rejosari diputus sepihak oleh oknum yang diduga tanpa izin aparatur setempat saat melakukan pemutusan. Tak tanggung-tanggung, 8 titik PJU di sepanjang jalan tersebut dibongkar.
Kepala Lingkungan (Kaling) setempat, Adi Hartono mempertanyakan darimana oknum yang melakukan pemutusan tersebut. Hal ini sangat meresahkan masyarakat, tidak hanya gelap gulita saat malam hari, namun pasca pemutusan tersebut, setidaknya 4 rumah warga dibobol maling. Adi Hartono juga mengatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penerangan jalan. Oleh sebab itu, masyarakat sekitar berinisiatif berswadaya guna memasang penerangan jalan. Kamis (28/8)
“Pihak mana yang melakukan pemutusan, apakah pihak pemerintah, perusahaan atau pihak mana dan apa motifnya,” ujarnya
Sementara Asep Barokah membenarkan pasca pemutusan penerangan jalan tersebut terjadi pencurian di malam hari yang menimpa 4 rumah warga.
“Entah kebetulan atau tidak, siang hari pada hari senin, lampu jalan dibongkar, malamnya 4 rumah dibobol maling,” katanya.
(Aw)