Muba,metrodeadline– Oknum Kepala Desa Dawas Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, inisial Ams, dan Oknum Kepala Dusun 4 Desa Dawas diduga terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal drilling.
Dugaan ini muncul setelah adanya laporan mengenai pembiaran terhadap pembuatan jalan dan jembatan di Dusun 4 Desa Dawas, yang digunakan sebagai akses untuk angkutan minyak ilegal dari wilayah PT Hindoli.
Pembuatan jalan dan jembatan ini jelas bertentangan dengan upaya penertiban yang telah dilakukan oleh Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery beberapa waktu lalu.
Satgas gakkum tersebut telah melakukan penertiban terhadap sumur-sumur minyak dan tempat penyulingan minyak ilegal di wilayah tersebut.
Namun, tindakan pembiaran yang dilakukan oleh oknum Kades dan Kadus ini menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan mereka dalam mendukung aktivitas ilegal drilling.
Selain itu, diduga oknum Kades dan Kadus Dusun 4 Desa Dawas juga melakukan pembiaran terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh warga setempat terhadap mobil pengangkut minyak yang melintas.
Setiap mobil yang melewati jalan tersebut dikabarkan dikenai biaya sebesar Rp 300.000 per unit. Praktik pungli ini menimbulkan kecurigaan bahwa hasil pungutan tersebut bisa saja mengalir ke oknum-oknum tertentu di pemerintahan desa.
Koordinator Gabungan Aktivis Sumsel menyatakan bahwa tindakan pembiaran ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap keterlibatan oknum Kades Amsar dan Kadus dalam mendukung kegiatan ilegal drilling.
“Pembiaran yang dilakukan oleh oknum Kades dan Kadus ini sangat mencurigakan, apalagi dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh warga. Patut dicurigai bahwa hasil pungli ini bisa saja mengalir ke oknum-oknum tertentu, khususnya di pemerintahan Desa Dawas,” ujarnya pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa oknum Kades Dawas dan Kadus 4 terkait dugaan aliran dana pungli.
“Aparat penegak hukum harus segera memeriksa Kades dan Kadus 4 Desa Dawas. Jika terbukti menerima hasil pungli, mereka harus diproses secara hukum karena mendukung kegiatan ilegal drilling yang saat ini sedang dilakukan upaya penertiban oleh tim gabungan dari Polda Sumsel,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menangani dugaan keterlibatan oknum pemerintahan desa dalam mendukung aktivitas ilegal yang merugikan negara.
“Dalam waktu dekat, kami yang tergabung dalam aliansi lima lembaga akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab Muba dan Dinas PMD, guna mendesak Pj Bupati Muba mencopot oknum Kades Dawas dan oknum kadus,” terangnya.
Sementara itu Kepala Desa Dawas, Amsar saat ini belum bisa di konfirmasi. (Korwil Sumsel)