HARIAN METRODEADLINE |Tangerang- Diduga gagal kontruksi, dan dinilai sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara, proyek betonisasi jalan milik Pemerintahan Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang-Banten, dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tangerang. ( Rabu 09/05/2024)
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Lsm Gprukk, Asep Setiadi SH kepada awak media ini ketika ditemui diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, ia menilai dari hasil dokumen visual gambar yang diterimanya dan dari hasil investigasi dilapangan, terdapat beberapa indikasi ketidak sesuaian yang dinilai dirinya sangat dapat berpotensi menimbulkan dampak kerugian keuangan negara.
Seperti diketahui bahwa secara kasat mata permukaan badan jalan betonisasi tersebut sudah mengalami pemudaran, yang akhirnya memunculkan krikil kerikil batu.
“Bagai mana bisa seperti ini, baru beberapa minggu dirampungkan namun sudah terjadi pemudaran tentunya ada indikasi ketidak sesuaian disini yang sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara, dan hal ini diduga kuat terjadi akibat ketidak sesuaian kualitas dan mutu matrial beton yang digunakan. Dari beberapa indikasi Kecurangan itu maka dalam waktu dekat ini, kami akan segera mempersiapkan segala dokumen pendukung guna menempuh langkah pelaporan terhadap pihak Kejari Kabupaten Tangerang. Tegas Asep
Lebih lanjut Asep menegaskan bahwa, bukan hanya indikasi dugaan kecurangannya saja yang akan iya laporkan, indikasi pembiaran dan penyalah gunaan wewenang pun tak luput dari upaya pelaporan yang akan di tempuh.
” Pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”). AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”). Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999)
Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999).
Masih (kata asep) bahwa penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Tutup nya
Perlu diketahui bahwa proyek betonisasi jalan yang diduga kuat gagal kontruksi tersebut dibangun dan dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Cisereh, melalui alokasi Anggaran Dana Desa (ADD), yang berada persis tidak jauh dari lokasi Kantor Pemerintahan Desa Cisereh.
Sebelumnya Kepala Desa Cisereh, yang coba dihubungi dan dikonfirmasi oleh awak media melaui sambungan via WhatsApp, dirinya membenarkan bahwa proyek jalan betonisasi tersebut adalah betul milik Pemerintahan Desa Cisereh. Kades pun menjelaslan bahwa pada saat proses pengerjaan dimulai tak lama berselang hujan pun turun, sehingga pemudaran dan krikil krikil batu Split tersebut muncul, namun demikian Kepala Desa berdalih meskipun diguyur hujan, kualitas dan mutu jalan beton tersebut tidak berkurang sedikitpun.
“Jadi pas pengecoran itu situasinya hujan lebat banget.,jadi si corannya semennya itu sedikit banyaknya campur air hujan,tapi tidak menimbulkan perobahan kwalitas coran pa, hanya saja krikil itu sedikit timbul karna tetesan hujan itu. Tutur Kades
Ditempat terpisah Mulyadi, yang merupakan salah satu tenaga ahli dari perusahaan swasta bidang kontruksi, kepada awak media ini beberapa waktu yang lalu, dirinya menjelaskan bahwa kadar kualitas mutu beton yang sudah dipesan, ketika didalam proses penuangan, kembali ditambahkan air atau tertambahkan air, maka hal tersebut tentunya akan sangat dapat mengurangi kadar kualitas mutu beton, dan hal tersebut menurut mulyadi akan sangat berdampak pada berkurangnya daya tahan pada jalan rabat beton itu sendiri.
” jangan kan diguyur hujan pak, ditambah air saja ndak boleh, sedikit saja ditambah air, ya sudah pasti kadar kualitas mutu betonnya berkurang, apalagi diguyur hujan deras ya pasti seperti ini jadinya. Ucap Mulyadi yang ditemui diruang kerjanya kala itu (30/05)
Akibat dari memudarnya permukaan badan jalan yang mengakibatkan banyaknya tonjolan tonjolan batu krikil pada jalan betonisasi tersebut, para pengendara yang melintas harus ekstra hati hati karna dapat menimbulkan dampak kerusakan pada ban kendaraan.
Hingga sampai berita ini kembali diterbitkan, pihak Kejari belum dapat di temui untuk di konfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut ( Nurdin )