Kota Metro

APBD MILIK SIAPA…?

10290
×

APBD MILIK SIAPA…?

Sebarkan artikel ini
Foto Ist Metrodeadline.com

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang sering di sebut APBD merupakan rencana pendapatan dan belanja keuangan suatu daerah dalam satu tahun anggaran. Dalam proses penyusunan APBD secara idela harus disusun oleh eksekutif dan berkordinasi dengan legislatif dalam hal ini DPRD. Setiap daerah pasti memiliki postur anggaran yang berbeda beda didalam penyusunan APBD karena itu berkit erat dengan Visi yang akan di capai oleh kepala daerah, baik capaian jangka pendek, menengah dan Panjang.

Secara umum APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah.

Pada hari jum’at tanggal 19 April 2024, walikota metro beserta Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang ada dikota metro menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) tahun anggaran 2023 dihadapan anggota DPRD kota metro dan terbuka untuk umum. Secara umum walikota membacakan ringkasan LKPJ APBD yang berkaitan dengan angka angka statistika dan capaian prestasi prestasi yang di raih dalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat seperti bidang Pendidikan, Kesehatan, pekerjaan umum dan tataruang, perumahan dan kawasan permukiman, bidang sosial oleh pemerintah kota metro selama tahun anggaran 2023. Tahun anggaran 2023 besaran APBD Kota Metro setelah perubahan sebesar Rp. 1.023.274.540.714 Rupiah. Dengan Realisasi penggunaan/penyerapan Anggaran Sebesar Rp. 983.341.143.597 Rupiah atau sebesar 96,10%. Dalam catatan penulis terdapat beberapa hal yang perlu di garis bawahi didalam LKPJ APBD yang di sampaikan oleh Walikota Metro. Beberapa catatan tersebut diantaranya adalah :

1. Pendapatan Asli Daerah Yang tergolong Masih Rendah.

Pendapatan Asli Daerah kota metro seiring berjalannya waktu memang mengalami peningkatan. Di tahun anggaran 2023 ini Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp. 284.047.923.270,58 Rupiah. Yang komponennya terdiri dari Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta lain lain PAD yang sah. Jika dilihat dari PAD yang ada kemudian kita bandingkan denga Realisasi belanja maka PAD kota metro berada pada kisaran angka 28,88%. Hal ini menunjukkan bahwa kemandirian kota metro masih tergolong kecil, semakin besar angka rasio PAD terhadap realisasi belanja maka semakin tinggi kemandirian daerah tersebut. Dengan kata lain daerah tersebut tidak bergantung dari pihak eksternal baik pemerintah pusat maupun daerah lain seperti provinsi, dll. Kedepan kita semua berharap pemerintah kota metro dapat mengoptimalkan dan mengkreatifitaskan pendapatan asli daerah sebagai penopang dalam Pembangunan di kota metro dengan mengandalkan kemandirian daerah yang dimilikinya.

2. Dominasi Belanja Administrasi Keuangan Perangkat Daerah dan Turunannya Masih sangat Dominan.

Penulis mencoba Mentracking satu persatu disetiap OPD, Sekda, Sekwan, dll yang tercantum didalam LKPJ tahun 2023 yang di sampaikan Walikota Metro beberapa waktu yang lalu, penulis menemukan secara global belanja Administrasi Keuangan Perangkat Daerah dan turunannya ( perencanaan, evaluasi, administrasi, belanja rutin kantor, belanja pemeliharaan, dll ) sebesar lebih dari 50% dari total Realisasi APBD 2023. Dengan realiasi APBD 2023 Sebesar Rp. 983.341.143.597,00 maka bisa di bayangkan berapa besarnya belanja Administrasi Keuangan Perangkat Daerah dan turunannya di APBD Kota metro. Belanja pegawai yang besar berikut tutunannya ini seyogyanya menjadi catatan bagi pemerintah kota dalam Menyusun kerangka pemerintahan yang efektif, efesien serta produktif bagi para ASN dan tenaga pendukungnya.

3. Belanja infrastruktur Pembangunan yang masih sangat rendah

Belanja infrastruktur didalam postur APBD 2023 tergolong sangat kecil. Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang menjadi ujung tombak didalam Pembangunan infrastruktur kota hanya kebagiah plot realisasi anggaran sebesar Rp. 78.124.549.066,00 anggaran di kedua dinas tersebut hanya sebesar 7,95% dari total realisasi anggaran APBD 2023. Belum lagi anggaran sebesar 78.124.549.066 di potong untuk belanja administrasi keuangan perangkat daerah dan turunannya di kedua dinas tersebut sebesar Rp. 11.485.881.595,00 artinya realisasi anggaran fisik di kedua Dinas yang menjadi ujung tombak Pembangunan fisik di kedua OPD tersebut hanya sebesar Rp. 66.638.667.471,00 belum lagi kita bicara anggaran lain lain seperti belanja oprasional dikedua dinas tersebut ( belanja Listrik, belanja ATK, belanja Pemeliharaan rutin kendaraan, pemeliharaan Gedung beserta isinya, mebeler, pengadaan computer, AC, dll ) maka pertanyn besarya berapa real anggaran fisik untuk membangun kota metro..?? lalu belum lagi kita bicara tentang kebocoran anggaran, dll. Maka kita dapat menilai dan mereka reka berapa besar belanja fisik di dalam postur APBD kita ditahun 2023.

4. Mandatory Spending dalam postur APBD 2023

Didalam kerangka penyusunan postur APBD para pemangku kepentingan utamanya eksekutif harus berpedoman pada kaidah dan kerangka dasar bahwa keberadaan APBD harus dapat di nikmati sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat. Mandatory spending memberikan kepastian hukum bahwa hak hak dasar Masyarakat terakomodir didalam postur APBD dan APBN. Beberapa hak dasar yang harus terpenuhi yaitu hak Pendidikan dasar baik SD maupun SLTP sederajat. Didalam postur APBD kota metro 2023 realisasi anggaran didinas pendidkkan dan kebudayaan kota metro sebesar Rp. 174.735.732.646 angka sebesar itu hanya sebesar 17,76% dari total seluruh realisasi anggaran APBD 2023 kota metro. Dari angka sebesar Rp. 174.735.732.646 sebesar 70,47% diperuntukkan untuk pembiayaan Belanja Administrasi Keuangan Perangkat Daerah dan Turunannya ( Gaji Guru, Gaji ASN, dll ). Artinya hanya sebesar 29,53% Yang diperuntukkan untuk membiayai program program peningkatan Pendidikan dasar di kota metro. jika mengacu pada undang undang sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 49 yang telah di uji di mahkamah konstitusi memang pengalokasian dana Pendidikan telah termasuk didalamnya adalah gaji guru atau tenaga pendidik. Artinya anggaran Pendidikan dikota metro sebesar 17,76% dari seluruh realisasi APBD kota metro belum memenuhi kaidah kepastian hukum didalam undang undang sisdiknas tersebut.

Yang cukup menggembirakan didalam postur APBD 2023 ini adalah terpenuhinya anggaran di dalam dinas Kesehatan yang berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan dasar di bidang Kesehatan. Anggaran sebesar 34% atau sebesar Rp.337.901.545.884,00 dari total realisasi didalam APBD telah memenuhi aspek kepastian akan kebutuhan dasar di bidang Kesehatan. Hanya saja kedepan pemerintah kota harus terus gigih mengembangkan sarana dan prasarana Kesehatan seperti keberadaan Rumah Sakit Daerah Sumbersari Bantul yang masih cenderung stagnan didalam perkembangannya harus cepat didorong agar dapat segera menyumbangkan PAD bagi kota metro.

Pada akhirnya kita semua harus berefleksi dari LKPJ walikota metro terhadap penggunaan APBD tahun 2023 yang disampaikan eksekutif. Dari point point yang di sampaikan tentu kita harus mengapresiasi capaian positif walikota dan para OPD, tetapi juga disisi lain kritik dan masukan harus terus dilakukan dalam kerangka mendorong APBD di waktu waktu mendatang lebih berpihak pada kepentingan Masyarakat kota metro.  (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!