Hukum

Optimalisasi Fungsi Pengawasan Dinilai Gagal, 2 Proyek Milik Kecamatan Sukamulya dan Kronjo Diduga Jadi Sampel Rendahnya Kualitas Mutu Pembangunan di Kabupaten Tangerang, Aktivis Ingatkan Inspektorat Tidak Tinggal Diam !

19219
×

Optimalisasi Fungsi Pengawasan Dinilai Gagal, 2 Proyek Milik Kecamatan Sukamulya dan Kronjo Diduga Jadi Sampel Rendahnya Kualitas Mutu Pembangunan di Kabupaten Tangerang, Aktivis Ingatkan Inspektorat Tidak Tinggal Diam !

Sebarkan artikel ini

HARIAN METRODEADLINE |Tangerang –  Dinilai gagal optimalkan jalannya fungsi pengawasan, 2 proyek dari dua Kecamatan yakni, Sukamulya dan Kronjo, Diduga jadi sampel akan begitu rendahnya kualitas mutu bangunan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang( Kamis 02/05 )

Hal tersebut tentunya bukanlah tanpa alasan mengingat didalam proses pengerjaan ke 2 proyek tersebut sangat dipenuhin dengan adanya indikasi kecurangan dan dugaan bahwa telah terjadi upaya pengurangan volume ketebalan, yang tentunya hal tersebut akan secara otomatis dapat berimplikasi pada turunnya kualitas dan mutu pada bangunan tersebut.

Dugaan Kecurangan itupun semakin diperparah dengan tidak kunjung dilakukannya upaya perbaikan dan evaluasi oleh pihak penyelenggara sekaligus kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Kecamatan Sukamulya dan Kronjo.

Dari beberapa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang masyarakat yang berada di lingkup Kecamatan Sukamulya dan Kronjo , 2 di antaranya diduga kuat dikerjakan asal jadi, sehingga dinilai sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Lemah nya proses pengawasan dan ketidak tegasan yang dipertontonkan oleh ke 2 Kecamatan tersebutpun dinilai berbagai fihak menjadi salah satu faktor penyebab utama akan terjadinya indikasi dugaan penyimpangan penyimpangan didalam proses pengerjaan,yang tentunya hal tersebut dapat berdampak pada turunnya kuantitas, kualitas dan mutu pada bangunan itu sediri.

Tidak transparan dan tertutupnya proses evaluasi dan begitu buruknya kualitas pengawasan tentunya menjadi catatan tersendiri yang harus segera dapat diseleaikan oleh Pemkab Tangerang, agar kelak proses pembangunan sarana dan prasarana penunjang masyarakat dapat terlaksana dengan baik sehingga menghasilkan sebuah pembangunan yang sangat berkualitas dan bermutu tinggi.

Ramainya narasi akan adanya potensi pembiaran dan dugaan kecurangan yang selama ini telah dimuat dan sempat menghiasi laman pemberitaan di beberapa platform media masa, rupanya hal tersebut tidak cukup mampu untuk menggugah hati para pihak yang bertugas sebagai auditor dan pemeriksa keuangan, dalam hal ini Inspektorat, BPKP dan BPK, untuk dapat segera turun dan melakukan upaya pemeriksaan, guna mencegah terjadinya dampak dan potensi kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Ibu Tini yang merupakan pucuk pimpinan tertinggi pada Inspektorat Kabupaten Tangerang yang sudah beberapa kali coba dihubungi oleh awak media, hingga kini belum bersedia untuk memberikan penjelasan apapun.

Berdasarkan hal tersebut, Muhamad Apid, salah satu aktivis yang sekaligus pula merupakan praktisi hukum dari Institut Agama Islam Negri ( IAIN ) kepada awak media ini mengingatkan agar pihak pihak yang berkewenanangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tangerang BPKP dan BPK Perwakilan Provinsi Banten tidak hanya diam, dan segera melakukan upaya pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut Apid pun menuturkan bahwa upaya pembiaran terhadap praktek curang, adalah merupakan sebuah tindakan dan perbuatan melawan hukum.

Iapun menjelaskan pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”). AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”). Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999)
Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999).

Masih menurut Apid, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Tutup nya

Perlu diketahui ke 2 proyek yang diduga kuat bermasalah itu sendiri adalah.

1) Proyek peningkatan jalan Hotmix Kp Cepak Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang-Banten yang berlangsung tanpa papan informasi publik.

2) Proyek Turap Kp Bakung menuju Belukbuk Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang-Banten.

Akibat dari adanya dugaan kecurangan dan ketidak sesuaian didalam proses pelaksanaan ke 2 pembangunan kontruksi milik 2 Kecamatan tersebut, maka negara sangat berpotensi dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

Hingga sampai berita ini kembali diterbitkan, baik pihak Inspektorat, BPKP dan BPK maupun Kontraktor belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut ( Nurdin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!