Post Views: 59,517

Tangerang,Metrodeadline– Serap anggaran mencapai Rp.168,928,000.00 proyek pembangunan jalan betonisasi hasil Penunjukan Langsung (PL) Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman(PERKIM) diwilayah Kecamatan Balaraja,Kabupaten Tangerang-Banten yang berlokasi di jalan utama Rt 05 Rw 07 perum permata 2 balaraja diduga bermasalah dan berpotensi kurangi volume ketebalan (Rabu 06/12/2023)
Proyek betonisasi yang diduga kuat menyimpang tersebut digadang gadang merupakan hasil dari proses penunjukan langsung (PL) yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman Dan Pemakaman(perkim) yang dilaksanakan melalui program Alokasi Belanja Tambahan (ABT).

Perlu diketahui terdapat beberapa indikasi dugaan ketidak sesuaian yang terjadi didalam proses pengerjaan proyek tersebut,mulai dari tidak terselenggaranya Standar Manejemen K3 dengan sebagai mana mestinya, proses pengamparan aggerat dan pemadatan pun nampak tidak maksimal hingga mengakibatkan kontruksi badan jalan yang bergelombang dan tidak merata.
Masih dalam pelaksanaan proyek tersebut,diketahui adanya ketebalan betonisasi yang hanya berada dikisaran 8,10,dan 13cm.
Sementara itu para pekerja yang coba dikonfirmasi kala itu,mengatakan bahwa ketebalan bakisting berukuran 15cm,”bakisting nya 15cm pak.Singakat pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya.
Berdasarkan hal tersebut maka tentunya sorotan tajam pun seketika mengarah kepada proses pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Dinas Perkim yang dinilai berbagai pihak lemah dan terkesan melakukan pembiaran terhadap praktek-praktek menyimpang layaknya macan”Ompong”yang tak mampu menunjukkan taringnya,
Menanggapi hal tersebut, Suhanda 40 tahun salah satu aktivis asal Kabupaten Tangerang,meminta agar pihak kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Dinas Perkim untuk segera melakukan evaluasi sesuai dengan tugas dan fungsi nya, iapun berharap agar para pengawas tidak melakukan pembiaran terhadap praktek-praktek yang diduga kuat penyimpangan didalam proses plaksanaan kegiatan pembangunan konstruksi yang saat ini tengah dilaksanakan.
,”sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan maka tentunya Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman “PERKIM”dalam hal ini harus segera melakukan evaluasi,meng kroscek sejauh mana proses pengerjaan proyek jalan tersebut, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum, tentunya hal itupun harus dilakukan untuk mencegah terjadinya dampak kerugian negara yang kemudian hari timbul dikemudian hari,dan saya berharap tidak ada upaya pembiaran disini.Tegasnya
Hingga sampai berita ini diterbitkan pihak kontraktor maupun Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman,Bambang Sapto belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut(Nurdin)
