Post Views: 57,039

Tangerang,Metrodeadline—
Proyek drainase u-ditch yang beberapa lalu dikerjakan itupun diduga kuat menyimpang dari Spesifikasi Teknis kegiatan, pasalnya terlihat proses pemasangan kontruksi material U-ditch yang dilaksanakan dengan kondisi galian tanah yang masih dipenuhi dengan genangan air,nampak pula tidak terdapat adanya pengerjaan tatakan U-ditch pada dasar galian tanah menggunakan mortal berukuran ketebalan 5cm.
Masih dalam pelaksanaan proyek, diduga kuat pihak kontraktor tidak menyelenggarakan standar manajemen k-3 dengan sebagai mana mestinya, dan hal itupun tentunya dapat dibuktikan dengan adanya beberapa pekerjaan yang tidak terlengkapi dengan alat pelindung diri APD secara lengkap dan menyeluruh.

Sementara itu para pekerja yang kala itu coba dikonfirmasi seputar plaksanaan proyek,tidak bersedia untuk memberikan penjelasan apapun dan lebih memilih untuk diam dan tidak menjawab pertanyaan awak media.
Menanggapi hal tersebut sekretaris LSM Trinusa DPD Provinsi Banten, Herman Arab yang kala itu turut menyaksikan proses pengerjaan mengatakan kepada awak media ini,bahwa plaksanaan proyek tersebut terlihat sangat acak acakan dan terkesan dikerjakan secara asal-asalan.
Iapun menjelaskan bahwa seharusnya pihak kontraktor terlebih dahulu melakukan pengeringan galian tanah yang sudah dipenuhi dengan genangan air dan tidak memaksakan untuk tetap melakukan pemasangan bahan material U-ditch.
“Seharusnya galian tanah yang dipenuhi genangan air ini terlebih dahulu dikeringkan,bukannya tetap dipaksakan untuk dipasang, dibuat juga tatakan U-ditch nya sehingga dasar galian kokoh dan rata,coba kalo udah naik turun dan bergelombang seperti ini,bukan nya nambah bagus dan enak dipandang malah nambah buruk dan terlihat acak acakan, Tutur nya.
Berdasarkan hal tersebut Herman pun menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini dirinya akan segera melayangkan laporan Dugaan ( LAPDU)baik terhadap pihak Inspektorat maupun BPK Perwakilan Provinsi Banten apabila proyek tersebut tetap dilakukan proses transaksi pembayaran tanpa terlebih dahulu di evaluasi dan di perbaiki.
“Apabila proses transaksi tetap dipaksakan untuk dilakukan tanpa terlebih dahulu dilakukan evaluasi,maka bukan tidak mungkin kami akan menempuh dan melakukan upaya hukum atas dugaan pembiaran.Tutunya.
Perlu diketahui proyek Drainase itu sendiri dikerjakan oleh CV.PALIDO JAYA dengan durasi kontrak kerja 37 hari kalender.
Hingga sampai berita ini diterbitkan pihak kontraktor maupun Kepala Dinas Binamarga Dan Sumber Daya Air, Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut(Nurdin)
