
Tangerang-Konsep pemeliharan dalam plaksanaan dua kegiatan fisik yang dikelola Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang-Banten belakangan ini menuai sorotan., Kamis (07/09/2023)
Sebelum nya Proyek Pembangunan Kontruksi baru berkonsep Pemeliharaan tersebut diduga kuat bertentangan dengan regulasi Peraturan Bupati(PERBUP) No 3 tahun 2020 tentang Pelinpahan Sebagian Kewenangan Bupati Terhadap Camat.
Didalam Perbup no 3 tahun 2020 Pasal 6 Hurub B poin 4) jelas disebutkan bahwa pemeliharaan wilayah milik jalan penghubung antar desa/kelurahan meliputi pembersihan rumput/pengangkatan lumpur.
Poin 5 )disebutkan pemeliharaan draenase pada lokasi jalan penghubung antar desa/kelurahan meliputi pembersihan rumput/pengangkatan lumpur.
Namun berbeda dengan prakteknya konsep pemeliharaan tersebut seketika bertransformasi menjadi sebuah pembangunan baru
Kedua pengerjaan proyek pemeliharaan yang menuai sorotan tersebut berada dilingkup Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang-Banten dengan judul.
1)Pemeliharan spal/Uditch Kp. Periuk Rt 001/003 Ds.laksana Kecamatan Pakuhaji dengan nilai kontrak Rp.99,370,000
2)pemeliharaan jln Lingkungan Betonisasi Kp.Gaga Rt 03/06 Ds.Gaga Kecamatan Pakuhaji Dengan nilai kontrak Rp.99,393,000,.
Di konfirmasi perihal kedua kegiatan tersebu Kasie Exbang ROPIKOH menuturkan bahwa kegiatan kegiatan terlaksana dan sudah sesuai dengan RAB.
“Waalaikumsalam…
Kegiatan spal udit sdh dilakukan sesuai RAB.
Adapun plesteran samping tdk ada di dlm RAB tp tetap dilakukan wlpn tdk merata.ucap Ropikoh melalu sambungan via WhatsApp (Kamis 07/09)
Beliaupun menambahkan untuk kegiatan pemeliharaan betonisasi sudah masuk dalam prosea coring dan sudah sesuai.
“Kegiatan Betonisasi sdh sesiai RAB agregat sdh dilakukan dan penghamparan juga sdh dilakukan… Koring juga sdh dilakukan dg hsl melebihi RAB
Terima kasih.tutupnya
Disinggung mengenai konsep judul pemeliharan yang diduga kuat pada pelaksanaan nya merupakan pembangunan kontruksi baru dan bertentangan dengan Perbup no 3 thn 2020,beliau enggan menjawab.
Pernyataan Kasie Ekbang tersebut seketika menuai tanggapan dari salah satu aktivis yang sekaligus pula menjabat sebagai Sekretaris LSM Trinusa DPD Provinsi Banten,
Pria yang akrab disapa Arab tersebut mengatakan bahwa apa yang di sampaikan oleh pihak Ekbang tersebut Cendrung Merupakan sebuah pembelaan Dan di anggap dirinya merupakan sikap yang diduga keberfihakan terhadap pihak kontraktor.
“Sesuai RAB yang seperti apa jelas jelas banyak yang tidak wajar,mulai dari tidak terdapatnya pengamparan dudukan Uditch 5cm menggunakan mortal,tidak terdapatnya penerapan Standar Menejemen K3 dan lain sebagainya,jadi yang di anggap sesuai itu seperti apa.ucapnya
Hermanpun menambahkan dalam waktu dekat ini dirinya akan segera melayangkan laporan dugaan praktek curang didalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut.
“Secepatnya saya akan segera melayangkan LAPDU kepada pihak Kepolisian,Kejaksaan,Inspektorat dan BPK RI.
ini uang rakyat uang kita bersama jadi harus jelas penyerapan anggaran nya,jangan kayak beli kucing dalam karung.cetusnya
Hingga sampai berita ini kembali di tayangkan belum ada penjelasan konkrit baik dari pihak Kecamatan,Pemkab Tangerang prihal implementasi konsep pemeliharaan dalam pembangunan di lingkup Kecamatan(Nurdin)
